Serang, WartaHukum.com - Larangan pungutan di PAUD dan TK menegaskan bahwa biaya operasional telah ditanggung pemerintah (BOP), sehingga komite sekolah dilarang memungut iuran wajib, uang gedung, atau perpisahan/wisuda. Pungutan berkedok sumbangan dengan jumlah/waktu ditentukan adalah bentuk pungli yang dilarang, terutama jika mengikat atau memberatkan orang tua
Larangan berlaku selama penerimaan peserta didik baru (PPDB), proses belajar mengajar, hingga kelulusan. Aturan larangan pungutan di PAUD dan TK, diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan PP No. 17 Tahun 2010, yang menegaskan komite sekolah dilarang memungut biaya wajib, mengikat, dan ditentukan jumlahnya dari orang tua. Pungutan untuk buku, seragam, perpisahan/wisuda, dan uang gedung dilarang keras.
Bentuk Pungutan yang dilarang sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan PP No. 17 Tahun 2010 berupa Uang gedung, uang perpisahan, wisuda, pembelian buku LKS, dan seragam sekolah.
Biaya wisuda dan lain-lain untuk murid PAUD Nurul Islam Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang diduga dikisaran 445 ribu rupiah per siswa, dengan adanya biaya wisuda dan lain-lain di PAUD Nurul Islam sudah tentu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan PP No. 17 Tahun 2010 yang berpotensi dengan dugaan tindak pidana pungutan liar
Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp salah satu guru PAUD Nurul Islam tidak merespon pertanyaan awak media terkait adanya dugaan pungutan untuk wisuda dan lain-lain di PAUD Nurul Islam.
(Tim)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar