Serang, WartaHukum.com - Ketua PKG Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten secara gamblang mengesahkan pungutan di PAUD dan TK.
Permendikbud nomor 76 Tahun 2016 sudah jelas melarang komite maupun sekolah melakukan pungutan terhadap wali murid dengan nominal yang ditentukan, dalam Permendikbud nomor 76 Tahun 2016 komite sekolah diperbolehkan untuk menerima sukarela dengan nominal yang tidak ditentukan. Pengertian sukarela yang diperbolehkan artinya tidak mengikat nominal atau besar kecilnya nilai rupiah, tapi batas kemampuan wali murid.
Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan dari Ketua PKG Kragilan yang diduga sudah berani menabrak Permendikbud nomor 76 Tahun 2016, Ketua PKG Kragilan Siti Aisyah Ummu Asmah dalam penyataannya mengungkapkan, "Dana BOP sudah ada alokasinya, dan sangat terbatas, tidak bisa digunakan untuk membeli seragam dan kegiatan sekolah lainnya," kata Ketua PKG Siti Aisyah, Senin (9/3/2026).
Masih kata Ketua PKG Siti Aisyah Ummu Asmah, Saya rasa tidak selama biaya yang alokasikan sudah menjadi kesepakatan bersama, hasil musyawarah antara kepala sekolah, guru, komite dan wali murid, dan seluruh kegiatan di sekolah baik pengadaan seragam, ekstrakurikuler yang berbiaya sampai kegiatan wisuda itu juga merupakan program sekolah yang dirancang bersama di awal tahun ajaran yang disepakati bersama, kata Ketua PKG Kragilan Siti Aisyah Ummu Asmah.
Saat ditanya Permendikbud nomor 76 Tahun 2016 bahwa yang diperbolehkan oleh pihak sekolah dan komite hanya sukarela tidak ada nominal yang ditentukan, ketua PKG Kragilan Siti Aisyah Ummu Asmah tidak bisa menjawab.
Di dalam Permendikbud nomor 76 tahun 2016 bahwa, pihak sekolah dan komite diperbolehkan menerima bantuan dari wali murid yang sifatnya sukarela bukan ditentukan besar kecilnya nominal, sifat sukarela artinya berapa pun besar kecilnya yang diberikan oleh wali murid, bukan dengan dalih kesepakatan dan ditentukan besar kecilnya nominal rupiah.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar