Yogyakarta, WartaHukum.com - Pengunjung Malioboro Yogyakarta keluhkan pengalihan arus lalu lintas yang dilakukan oleh Ditlantas Polda DIY, pengalihan arus lalu lintas di kawasan Malioboro Yogyakarta bikin bingung pengunjung asal luar kota.
Pengalihan arus lalu lintas yang dilakukan oleh Ditlantas Polda DIY di kawasan Malioboro Yogyakarta dinilai memakan waktu yang lama hampir 30 menit untuk sampai di titik Malioboro Yogyakarta, pengalihan arus lalulintas di dekat stasiun Tugu Yogyakarta yang dilakukan Ditlantas Polda DIY diduga tidak memberikan rasa nyaman bagi pengunjung Malioboro dari luar Kota
Menurut Angga wisatawan dari Banten mengatakan, dekat stasiun Tugu Yogyakarta harusnya kami mengambil kiri malah disuruh terus, kalau sebelum stasiun Tugu tidak dialihkan kita sudah sampai sekitar 5 menit, ini kan dialihkan disuruh terus lurus oleh polisi lalu lintas dan menempuh jarak 35 menit ditambah macet, kami melihat hanya di titik Malioboro pengaturan lalu lintas dan menumpuk banyak polisi, kamu nilai tidak efisien penumpukan anggota polisi di kawasan Malioboro Yogyakarta sedangkan di jalur lain tidak ada polisi lalu lintas yang mengatur arus lalu lintas, kata Angga, Selasa (24/3/2026).
"Kami minta kepada Kapolda DIY untuk mengevaluasi jajaran Ditlantas Polda DIY tentang pengalihan arus lalu lintas di kawasan Malioboro, jangan seenaknya saja melakukan pengalihan arus lalu lintas, Yogyakarta kota wisata yang ramah, minimal prioritaskan wisatawan dari luar kota atau plat nomer kendaraan dari luar kota, wisatawan kebanyakan tidak tau jalur di Yogyakarta, jadi jangan seenaknya saja mengalihkan arus lalu lintas," tutup Angga.
Hal senada dikatakan Ridwan wisatawan asal Palembang, kami kecewa dengan pengalihan arus lalu lintas di kawasan Malioboro, kami jauh-jauh dari Palembang hanya mengikuti Maps tidak tau dengan jalur di Yogyakarta, seharusnya kami sudah dekat dengan Malioboro malah dialihkan arus lalu lintasnya, jadi kami muter-muter," tutur Ridwan.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar