Serang, WartaHukum.com - Sungguh memalukan kelakuan oknum anggota polisi yang sejatinya melakukan penegakan hukum malah melakukan pembiaran terhadap praktek perjudian jenis sabung ayam di wilayah kecamatan Walantaka Kota Serang.
Oknum anggota polisi inisial I asik nongkrong di arena judi sabung ayam diduga menjadi beking perjudian sabung ayam pada hari Sabtu 28 Maret 2026, oknum anggota polisi inisial I diduga bertugas di Polres Serang Polda Banten.
Etika anggota Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah pedoman perilaku yang wajib dipatuhi, mencakup etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan, berdasarkan Tribrata dan Catur Prasetya. Fokus utamanya adalah menjunjung tinggi hukum, HAM, kejujuran, serta profesionalisme, menghindari KKN, suap, dan kekerasan berlebihan dalam bertugas.
Anggota Polri sama sekali tidak diperbolehkan menjadi beking atau terlibat dalam perjudian sabung ayam. Tindakan tersebut melanggar hukum pidana (Pasal 303 KUHP), kode etik profesi, dan aturan bisnis bagi anggota Polri. Oknum yang terlibat akan diproses hukum, terancam pidana penjara, dan sanksi pemecatan.
Oknum anggota polisi yang menjadi beking sabung ayam dapat dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara, serta menghadapi sidang kode etik yang dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar