Serang, WartaHukum.com - Kendaraan dinas desa (plat merah) wajib digunakan hanya untuk kepentingan operasional pemerintah desa, pelayanan umum, dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi. Pemegang kendaraan bertanggung jawab atas perawatan dan keamanannya, serta dilarang memindahtangankan, mengubah bentuk/warna, atau menggunakannya untuk keperluan pribadi kepala desa.
Penggunaan kendaraan dinas desa (plat merah) hanya untuk menunjang operasional pemerintah desa bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa apalagi digunakan untuk ke hiburan malam.
Kendaraan dinas desa (plat merah) Desa Karang Kepuh, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang diduga disalahgunakan oleh Kepala Desa Karang Kepuh, penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi disiplin dan dianggap sebagai tindakan korupsi.
Penggunaan kendaraan dinas desa (plat merah) di luar jam kerja harus dengan surat tugas, kecuali untuk alasan dinas yang mendesak, kendaraan dinas desa Karang Kepuh, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang diduga digunakan oleh Kepala Desa untuk pergi ke salah satu hiburan malam di Kota Cilegon beberapa waktu yang lalu bersama seorang wanita dan plat merah diganti oleh plat putih.
Dari informasi yang didapat tim WartaHukum.com, bahwa kendaraan dinas (plat merah) Desa Karang Kepuh dibawa oleh kepala Desa Karang Kepuh ke salah satu hiburan malam di kota Cilegon bersama seorang wanita dan mengalami kecelakaan beberapa bulan yang lalu sebelum bulan Ramadhan tiba.
Dikonfirmasi hal tersebut, Rudianto Kepala Desa Karang Kepuh, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten tidak merespon pertanyaan dari awak media tentang kebenaran dugaan tersebut.
Penggunaan kendaraan dinas desa (plat merah) untuk keperluan pribadi, apalagi dibawa ke tempat hiburan malam, merupakan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan aset negara. Sanksi yang diberikan berkisar dari teguran hingga pidana.
(Tim)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar