Serang, WartaHukum.com - Satresnarkoba Polres Serang Kota diduga gunakan panti rehabilitasi Serenity Recovery Center untuk meraih pundi-pundi uang hasil penangkapan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol dan Hexymer.
Panti rehabilitasi Serenity Recovery Center yang terletak di Jl. DR. Dwiyo Sugobdo, Kelapa Dua, Tangerang, Banten masih dipercaya oleh pihak Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk menangani rehabilitasi bagi para pecandu penyalahgunaan narkoba.
Satresnarkoba Polres Serang Kota telah berhasil mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan obat keras inisial SP, SN, FRN, dan IL dan dikirim ke panti rehabilitasi Serenity recovery center, ironis panti rehabilitasi Serenity recovery center meminta kepada pihak keluarga pelaku penyalahgunaan obat keras sebesar 40 juta rupiah untuk bisa membawa pulang anaknya yang dikirim ke panti rehabilitasi Serenity recovery center Tangerang.
Menurut salah satu pegawai panti rehabilitasi Serenity recovery center mengatakan, kami awalnya tidak tau Pak, awalnya Pak Albert komunikasi dengan pihak RT, dan RT menyanggupi untuk 1 orang 10 Juta Rupiah, nanti saya konfirmasi dulu ke pimpinan, ujarnya, Jum'at (20/2/2026).
Menurut informasi yang didapat bahwa pengambilan ke empat pelaku penyalahgunaan diminta 24 juta oleh pihak rehabilitasi Serenity recovery center.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar