Jakarta, WartaHukum.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah resmi memulai penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berawal dari kasus gagal bayar investasi PT Minnapadi Aset Manajemen kepada para investor.
Penyidikan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 4 Februari 2026, merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/0673/2021/XI/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 4 November 2021. LQ Indonesia Lawfirm selaku kantor hukum yang mendampingi para korban sudah sejak lama menantikan kabar gembira tersebut. Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri adalah DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku Pemegang saham pada PT MPAM, dan PT Mina Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra sebagai korporasinya dan afiliasinya, termasuk EL Istri dari ESO.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengelolaan dan/atau penawaran investasi yang diduga berujung pada gagal bayar oleh Minnapadi Aset Manajemen sejak sekitar tahun 2019, sehingga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi para investor dan masyarakat.
La Ode Surya, S.H. selaku Ketua LQ Indonesia Law Firm menyampaikan bahwa LQ mengapresiasi langkah profesional dan tegas Bareskrim Polri yang telah menetapkan para tersangka. "Ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum kepada para korban yang mengalami gagal bayar atas dana yang telah mereka investasikan. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas hingga ke pengadilan.” ujarnya
Advokat P. Adi Nugroho, S.H., M.H yang juga dari LQ Indonesia Law Firm juga menyampaikan bahwa Penetapan tersangka adalah awal dari proses penegakan hukum yang lebih komprehensif. "Fokus kami tidak hanya pada pertanggungjawaban pidana, tetapi juga pada pemulihan kerugian para korban. Penelusuran aliran dana harus dilakukan secara menyeluruh demi memastikan hak-hak korban untuk dapat dipulihkan.” ujar Adi Nugroho.
LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Dittipideksus Bareskrim Polri, atas kinerja profesional, objektif, dan independen dalam menangani perkara ini. Proses peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dari praktik investasi yang merugikan.
Menurut La Ode, langkah tegas penyidik tidak hanya memberikan harapan bagi para korban dalam perkara ini, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa praktik investasi yang berujung pada gagal bayar tidak dapat dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. Penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan pasar modal di Indonesia.
Adi Nugroho juga menambahkan bahwa ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar atau tidak disertai transparansi yang memadai. "Apabila masyarakat menemukan atau mengalami dugaan investasi bodong maupun gagal bayar investasi, masyarakat dapat segera berkonsultasi dan menghubungi LQ Indonesia Lawfirm guna memperoleh pendampingan hukum serta langkah perlindungan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" tambahnya.
Perkara ini Minnapadi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi investor ritel yang selama ini kerap berada pada posisi rentan ketika terjadi gagal bayar. Negara harus hadir tidak hanya dalam aspek penindakan, tetapi juga dalam memastikan adanya mekanisme pemulihan yang efektif bagi para korban.
LQ Indonesia Law Firm sebagai kantor pengacara yang sering menangani kasus investasi bodong memang mendorong agar proses penyidikan dilakukan secara komprehensif, termasuk kemungkinan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum akan menjadi kunci dalam membangun kembali kepercayaan publik.
Sebagai kuasa hukum para korban La Ode Surya dan Adi Nugroho berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Langkah ini tidak semata-mata demi kepentingan klien, tetapi juga sebagai bagian dari kontribusi dalam menciptakan efek jera serta membangun ekosistem investasi yang lebih aman, sehat, dan berkeadilan di Indonesia" pungkas La Ode.
"LQ Indonesia Lawfirm tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dalam seluruh tahapan proses hukum yang berjalan. Namun demikian, pihaknya akan terus memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum" tutup Adi Nugroho.
Sumber : (Press release LQ Indonesia LawFirm, 11 Februari 2026)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar