Sabtu, 07 Februari 2026

Korwil BGN Wonosobo Harapkan Peran Serta Dan Partisipasi Masyarakat Untuk Kawal Program MBG




Wonosobo, WartaHukum.com - Tujuan utama dari Program MBG adalah untuk mengurangi angka malnutrisi dan stunting, dimana masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, khususnya pada kelompok rentan.


Dalam konteks negara berkembang, MBG merupakan manifestasi konkret dari kewajiban negara untuk menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) atas pangan yang memadai, yang diakui dalam instrumen hukum nasional maupun internasional.


Dengan target anak-anak sekolah,  balita, ibu hamil dan ibu menyusui. Berharap program ini memberikan asupan gizi yang terjamin, dan dapat secara signifikan menurunkan angka stunting, meningkatkan kapasitas belajar, dan memutus rantai kemiskinan antar generasi. 


MBG  kebijakan publik berskala besar yang memastikan setiap warga negara, terlepas dari kondisi ekonomi keluarga dan memperoleh akses dasar terhadap makanan sehat. Hal tersebut merupakan  implementasi dari hak konstitusional warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin.


Bagi keluarga miskin, makanan gratis meringankan beban pengeluaran harian, memungkinkan mereka mengalokasikan dana untuk kebutuhan lain, sekaligus mengurangi kecenderungan orang tua mengorbankan kualitas pangan demi kuantitas. Dengan program MBG diharapkan dapat memperkuat pembangunan SDM yang lebih berkualitas untuk menuju Indonesia Emas 2045.


Untuk menggali informasi MBG di wilayah kabupaten Wonosobo, pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, Perwakilan dari KJWN ( Karya Jurnalis Wonosobo News), bertempat di Temu Kamu Caffe,  bertemu langsung dengan Korwil BGN Kabupaten Wonosobo  Satika Mahda.


Saat ini menurut Satika, di Wonosobo sudah ada 78 dapur MBG yang aktif beroperasi, dan akan terus bertambah hingga lebih dari 100 dapur MBG.


"Untuk pendirian dapur MBG ini diawasi ketat oleh BGN, tidak serta merta orang ingin membuat MBG lansung bisa diterima, karena ada beberapa persyaratan yang harus dilalui diantaranya adalah harus memiliki yayasan yang legal, tempat yang sesuai dengan SOP Badan Gizi Nasional (BGN) dan Faktor penunjang lainya," Ungkap Satika.


Selanjutnya Satika berujar jika setiap yayasan diperbolehkan memiliki maksimal 10 dapur MBG dan tidak membatasi itu milik siapa, yang terpenting mereka bisa masuk dalam kategori yang diijinkan oleh BGN termasuk yang terpenting adalah memiliki modal.


Disela sela obrolan yang hangat, Korwil BGN yang ramah tersebut berharap adanya peran serta dan partisipasi masyarakat. 


“Kami sangat mengharapkan peran serta dan partisipasi masyarakat untuk sama-sama mengawal program pemerintahan ini bisa dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran. Jika di lapangan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP dari BGN, silahkan masyarakat bisa melaporkan kepada kami, tentunya dengan mencantumkan bukti yang kuat. Dengan senang hati kami pasti akan tindaklanjuti laporan tersebut. Kami tentunya akan kroscek sekaligus mencari solusi yang terbaik,” lanjutnya.


Diakhir perbincangan Satika  menambahkan berkaitan dengan program ini, bahwa ada 2 macam porsi yang harus disiapkan oleh masing-masing dapur MBG yakni porsi besar dan porsi kecil.


"Yang dimaksud porsi besar adalah makanan yang disediakan senilai Rp.10.000,- sedang porsi kecil senilai Rp.8.000,-. Dimana  Porsi besar diperuntukkan kelas 4 SD hingga SMA dan Ibu hamil serta menyusui, sedangkan porsi kecil diperuntukkan anak-anak TK, balita dan kelas 1SD hingga kelas 3 SD," katanya.


Dipenghujung pertemuan, sebelum berpisah Satika mengutarakan jika ada hal yang perlu ditanyakan terkait MBG wilayah Wonosobo dipersilakan untuk menanyakan lewat Watshapp maupun bertemu langsung. 


(ET & Team)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top