![]() |
| Foto : La Ode Surya, SH (Ketua LQ Indonesia Law Firm) |
Jakarta, WartaHukum.com - Di tengah derasnya inovasi teknologi dan jargon “transformasi digital”, Indonesia rupanya tetap setia pada tradisi lama: jadi ladang subur investasi bodong berpola skema ponzi. Kali ini sorotan publik kembali tertuju ke Sulawesi Tenggara, khususnya Kota Baubau, tempat kasus AMG Pantheon berkembang bak drama berseri yang tak kunjung tamat.
Dalam wawancara khusus di kantornya di Jakarta pada Minggu, 22 Februari 2026, La Ode Surya, SH, pengacara sekaligus Ketua LQ Indonesia Law Firm yang kerap wara-wiri menangani perkara penipuan investasi di Bareskrim Mabes Polri, menyampaikan “keprihatinannya”. Tentu saja prihatin karena pola yang sama terus berulang, aktor berganti, korban bertambah, sementara pencegahan seperti berjalan di tempat.
“Saya sangat prihatin melihat begitu banyak korban penipuan investasi bodong di Indonesia. Kalau melihat Global Fraud Index 2025, Indonesia disebut sebagai negara dengan tingkat perlindungan terhadap penipuan terendah kedua sepanjang 2025. Ini bukan sekadar data, ini tamparan keras. Tapi entah kenapa, setiap tahun kita seperti baru tersadar sekarang ada lagi AMG Pantheon” ujarnya.
Ironisnya, di era ketika semua orang bisa mengecek apa pun hanya dengan sentuhan jari, literasi keuangan justru masih sering kalah oleh iming-iming “cuan instan”. Logika sederhana bahwa keuntungan tinggi selalu datang bersama risiko tinggi seolah kalah pamor oleh testimoni, screenshot saldo, dan promosi besar besaran serta gaya hidup mewah yang dipamerkan di media sosial.
Jika memori publik agak pendek, mari kita ingat kembali parade kasus 2019–2022: Net89, DNA Pro, ATG, Viral Blast, Millionaire Prime, hingga Fahrenheit, deretan robot trading yang menjanjikan algoritma sakti, namun berakhir di ruang pemeriksaan kepolisian dan meja hijau pengadilan. Semua terjadi hampir bersamaan pada masa pandemi COVID-19, saat banyak orang terhimpit ekonomi dan berharap ada jalan pintas. Sayangnya, jalan pintas itu sering kali berujung jurang.
“Kasus Net89 itu korbannya ribuan orang dan kerugian sekitar Rp7 Triliun dan terdakwanya 15 orang, di sidangkan di PN Jakarta Barat semua Terdakwa terbukti bersalah. Awalnya tidak ada yang berani lapor, tapi saya tak peduli tetap saya lapor di Bareskrim.” tambahnya.
Tahun 2020, publik dikejutkan oleh kasus Koperasi Indosurya dengan korban sekitar 23.000 orang dan total kerugian fantastis yang disebut mencapai Rp106 triliun. Sebelumnya ada KSP Pandawa. Lalu memasuki 2025, muncul kasus Dana Syariah Indonesia (DSI) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menghimpun dana masyarakat dengan pola serupa dengan total kerugian Rp2,4 Triliun dan korban sekitar 15 ribu orang hingga pada awal 2026 direkturnya ditetapkan sebagai tersangka. Seakan-akan setiap beberapa tahun kita memang butuh “kasus besar” baru untuk kembali teringat bahwa skema lama belum benar-benar mati.
Tahun 2017 publik masih ingat kasus First Travel, biro perjalanan umrah yang diduga menggunakan pola dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama. Skemanya klasik, kemasannya religius, dampaknya tetap tragis akhirnya korban berjatuhan di mana mana dan sampai saat ini masih belum usai persoalan ganti kerugiannya. Dalam sejarah penipuan skema ponzi terbesar terjadi di Amerika Serikat tahun 2008 dalangnya adalah Bernard Madoff. Ribuan korban merana dengan total kerugian kurang lebih USD 65 Miliar atau sekitar 1000 Triliun rupiah. Madoff meninggal tahun 2021 di dalam penjara.
“Artinya, skema ponzi ini bukan barang baru. Sudah lama ada dan terus berulang. Tapi anehnya, di Indonesia fungsi pengawasan oleh OJK sering kali terasa seperti pemadam kebakaran datang setelah api membesar. OJK itu regulator harusnya pencegahan jadi prioritas, bukan muncul setelah korban berjatuhan apalagi sekedar pencitraan makanya gak heran Ketua Dewan Komisionernya mengundurkan diri diawal tahun karena memang gak layak” ujar Surya dengan nada berapi-api.
Menurut Surya, pelaku penipuan investasi rata-rata memang piawai memainkan psikologi massa. Mereka tak hanya menjual produk, tapi menjual mimpi mimpi jadi kaya tanpa proses, mimpi financial freedom tanpa kerja keras. Promosi besar-besaran di media sosial, kolaborasi dengan figur publik atau influencer untuk flexing mobil mewah dan liburan eksotis, kadang berdalih punya ijin OJK dan Bappebti padahal kebanyakan ilegal hanya sebagai resep klasik untuk memuluskan kejahatan.
Korban? Hampir semua kalangan. Ibu rumah tangga, PNS, karyawan swasta, pedagang, pensiunan, pengacara, polisi, tentara, dokter, pengusaha, artis, hingga pejabat. Skema ponzi ini demokratis tidak pandang profesi, tidak pandang jabatan.
“Ini yang membuat saya heran. Untuk memahami skema ponzi tidak perlu sekolah tinggi. Cukup pakai logika dasar tidak ada investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko. Kalau mau aman, cek legalitasnya di OJK atau Bappebti, dan yang paling penting cek rekam jejak orang-orang di baliknya. Profiling itu wajib, bukan opsional, itu yang seharusnya dilakukan dalam kasus AMG Pantheon ini” tegasnya.
Ketika ditanya pasal apa yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penipuan investasi berpola ponzi, Surya menjelaskan bahwa delik umum dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) seperti Pasal 486 (penggelapan), Pasal 492 (penipuan), Pasal 495 (perbuatan curang), dan Pasal 607 (pencucian uang) dapat digunakan. Selain itu, ada pula delik khusus seperti Pasal 299 UU PPSK, Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, termasuk Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Sebagai langkah preventif ia kembali mengingatkan beberapa kiat dasar agar masyarakat tidak terjebak:
1. Gunakan logika sederhana: high return selalu sebanding dengan high risk. Jika yang dijanjikan hanya high return tanpa risk, biasanya yang high adalah risikonya.
2. Cek legalitas secara mandiri di OJK dan Bappebti. Jangan hanya percaya brosur, testimoni, atau tangkapan layar saldo.
3. Waspadai skema member get member dan bonus perekrutan. Jika fokusnya merekrut, bukan menjual produk riil, alarm harus berbunyi.
4. Hindari tekanan waktu seperti “promo terbatas” atau “slot hampir habis” karena ketergesaan adalah sahabat terbaik penipu.
5. Pelajari model bisnisnya. Jika keuntungan dibayar dari dana anggota baru, itu indikasi kuat ponzi.
6. Jangan menjadikan gaya hidup mewah influencer sebagai standar kredibilitas. Mobil mahal bisa sewa, foto liburan bisa setting, tapi kerugian korban nyata adanya.
“Intinya, jangan mudah percaya pada janji manis. Gunakan akal sehat sebelum uang diserahkan. Karena ketika sudah masuk ranah pidana, proses hukum itu panjang, melelahkan, dan belum tentu seluruh kerugian bisa kembali. Yang cepat hanya janji keuntungannya, yang lama biasanya proses pengembaliannya dan intinya karena OJK memang tidak tegas itu problemnya,” pungkas Surya.
Dan seperti biasa, setelah kasus ini mereda nanti, mungkin akan muncul nama baru, skema baru, jargon baru namun dengan pola yang sama. Pertanyaannya bukan lagi apakah akan ada korban berikutnya, melainkan apakah kita akan kembali pura-pura terkejut.
Sumber : (Press release LQ Indonesia LawFirm, Minggu 22 Februari 2026).

Tidak ada komentar:
Tulis komentar