Tangerang Selatan,WartaHukum.com - Hexymer dan Tramadol adalah dua jenis obat yang berbeda golongan dan fungsi medisnya, namun keduanya merupakan obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan dan resep dokter.
Hexymer (mengandung zat aktif Trihexyphenidyl Hydrochloride) termasuk dalam golongan obat antikolinergik dan diklasifikasikan sebagai psikotropika, sedangkan Tramadol termasuk dalam golongan obat analgesik opiat (narkotika sintetis). Di Indonesia, obat ini termasuk dalam obat daftar G (Gevaarlijk/Berbahaya) yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter.
Peredaran dua jenis obat tersebut di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Selatan terkesan dibiarkan oleh pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Selatan, dan diduga sudah terkoordinasi dengan rapih dan baik tanpa tersentuh oleh pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Selatan.
Dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan AKP Pardiman, S.H., M.H tidak menjawab atau diam membisu seribu bahasa.
Sementara itu orang yang dikenal dengan sebutan Raja yang diduga sebagai koordinator peredaran obat jenis Hexymer dan Tramadol di wilayah Tangerang Selatan tidak menjawab sambungan telepon dari awak media.
Penyalahgunaan dosis berlebih obat Hexymer dapat menyebabkan halusinasi, gangguan kesadaran, perubahan perilaku, detak jantung tidak teratur, kejang, hingga ketergantungan, dan penyalahgunaan obat Tramadol sering disalahgunakan karena dapat menimbulkan rasa tenang, halusinasi, dan sensasi melayang. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan dan efek samping serius lainnya.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar