Serang, WartaHukum.com - Polsek Tirtayasa Polres Serang diduga tutup mata terkait adanya dugaan praktik penimbunan BBM jenis Pertalite atau Solar di Kampung Jongjing, Desa Laban Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang yang diduga dilakukan oleh H. Arza mafia BBM di Kecamatan Tirtayasa.
Beberapa awak media dan juga LSM memberikan laporan informasi terkait adanya dugaan penimbunan BBM ilegal kepada Polsek Tirtayasa Polres Serang Polda Banten, namun anggota piket Polsek Tirtayasa Polres Serang tidak merespon laporan informasi yang diberikan oleh awak media dan LSM.
Setelah dilakukan penelusuran ada 12 drum yang masih penuh BBM jenis pertalite, 7 derigen yang siap angkut, informasi masyarakat menyebutkan bahwa lapak tersebut milik H. Arza.
Saat dikonfirmasi pada pemilik lapak, atas nama H. Azra mengatakan, Saya sedang diluar, sedang menghadiri acara hajatan. Mungkin pulangnya belum tentu, karena ini hajatan keluarga, kata H. Arza, Minggu (3/1/2026).
Kinerja Polsek Tirtayasa Polres Serang dalam mewujudkan supremasi hukum yang ada, pasalnya H. Azra yang diduga mafia BBM tidak tersentuh oleh hukum dan Polsek Tirtayasa Polres Serang diduga menerima sesuatu dari H. Arza yang diduga merupakan mafia BBM ilegal.
(Ag)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar