Serang, WartaHukum.com - Imam anak mamung pelaku kerusuhan di hiburan orgen tunggal warga Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang dibiarkan oleh Polsek Kragilan, Imam yang pernah diamankan oleh Polsek Kragilan perihal Undang-undang darurat kembali membuat ulah atau membuat keributan di hiburan Orgen Tunggal, Rabu (24/12/2025).
Imam yang pernah berperkara di Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten kembali berulah di wilayah Kecamatan Kragilan dengan membuat kerusuhan di hiburan orgen tunggal.
Sohibul hajat yang sempat mendatangi Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten merasa tidak puas karena anggota Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten tidak berani mengamankan seorang Imam yang notabene anak jawara Mamung warga Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang.
Menurut Angga sohibul hajat mengatakan, seharusnya pihak Polsek Kragilan berani mengamankan si Imam karena prilaku dia sudah menjurus kepada prilaku premanisme, masa iya polisi kalah sama preman, apakah pihak Polsek Kragilan takut dengan Jawara, karena orang tua si imam merupakan Jawara, kata Angga.
"Saya merasa kecewa, karena pelaku keributan bukan diamankan dahulu malah disarankan untuk membuat laporan polisi, seharusnya pihak Polsek Kragilan Polres Serang mengamankan pelaku keributan dahulu, saya sudah sampaikan kalau si imam diamankan oleh Polsek Kragilan baru saya buat laporan Polisi, Saya secara pribadi meminta kepada Kapolda Banten untuk mengevaluasi kinerja Polsek Kragilan," tutup Angga.
Tindakan Premanisme bisa dijerat pasal-pasal KUHP terkait pemerasan (Pasal 368), kekerasan bersama (Pasal 170), perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335), dan lainnya, dengan hukuman bervariasi tergantung jenis kejahatan, seperti pemerasan dengan ancaman kekerasan diancam pidana penjara maksimal 9 tahun (Pasal 368 KUHP).
(Tim)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar