Kamis, 25 Desember 2025

Kerugian 8 Juta, 5 Pelaku Dugaan Pencurian Restorative Justice 25 Juta di Polsek Jawilan




Serang, WartaHukum.com - Lima pelaku dugaan pencurian kabel di PT Citra Cable Kecamatan Jawilan berhasil diamankan oleh pihak Polsek Jawilan Polres Serang Polda Banten. 


Lima pelaku dugaan pencurian kabel berinisial TH, NS, ATA, RX, SI yang diamankan oleh pihak Polsek Jawilan Polres Serang Polda Banten proses hukumnya dihentikan karena sudah melakukan Restorative Justice dengan korban sebesar Rp 25.000.000, kerugian korban yang hanya sekitar Rp 8.000.000.


Informasi yang didapat oleh Redaksi WartaHukum.com, lima pelaku dugaan pencurian kabel telah dilepas oleh pihak kepolisian Polsek Jawilan Polres Serang Polda Banten dengan dalih Restorative Justice. 


Dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Yogi anggota Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang Polda Banten menjawab, punten mas saya belum ada izin dari pimpinan untuk memberikan konfirmasi, jawab Yogi, Kamis (25/12/2025).


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top