Selasa, 18 November 2025

Truk Tambang Kembali Beroperasi di Bojonegara, Gubernur Banten Diduga tak Berdaya Hadapi PT BAM




Serang, WartaHukum.com - Pasca masyarakat Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel melakukan aksi blokade jalan terkait jam operasional armada pengangkut hasil tambang tidak membuat para pelaku usaha tambang menggubris aksi masa dan juga Pergub nomor 567 Tahun 2025.


Para pelaku usaha tambang di Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel masih membangkang dan menabrak aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni, dalam Pergub nomor 567 tahun 2025 mengatur tentang jam operasional armada pengangkut tambang dari pukul 22-00 hingga 05.00 WIB tidak digubris oleh pelaku usaha tambang terutama PT BAM (Batu Alam Makmur). 


Armada pengangkut hasil tambang PT BAM masih lalu lalang pada siang hari dan diduga mengabaikan Pergub nomor 567 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Andra Soni.





Saat dimintai tanggapannya Rudi pengguna jalan mengatakan, percuma saja masyarakat Bojonegara dan Pulo Ampel melakukan aksi turun ke jalan Serdang-Bojonegara-Merak kalau hasilnya masih ada saja armada pengangkut hasil tambang lalu lalang di siang hari, ujar Rudi. 


" Pak Gubernur Banten harusnya berani menindak armada pengangkut hasil tambang, jangan pandang bulu mau perusahaan besar atau kecil kalau melanggar yang harus ditindak, Pak Gubernur Banten kan sudah mengeluarkan Pergub jadi ya harus ditegakkan aturan tersebut, jangan memandang siapapun," pungkas Rudi, Selasa (18/11/2025). 


Dari pantauan awak media di jalan Bojonegara masih terlihat armada pengangkut hasil tambang milik PT BAM masih bebas lalu lalang pada siang hari. 


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top