Serang, WartaHukum.com - Ratusan masyarakat Bojonegara Pulo Ampel melakukan aksi unjuk rasa di ruas jalan Serdang-Bojonegara-Merak, mereka menuntut Gubernur Banten menutup tambang-tambang ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Bojonegara dan Kecamatan Pulo Ampel, Senin (17/11/2025).
Massa dalam aksinya, mereka menutup dan memblokade jalan raya Bojonegara-Puloampel, mengakibatkan arus lalu lintas di kedua arah, terjadi macet total.
Tuntutan Masyarakat Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel terkait peraturan gubernur Bantem nomor 567 tahun 2025 tentang jam operasional angkutan tambang.
Dalam orasinya masyarakat Kecamatan Bojonegara dan Kecamatan Pulo Ampel meminta Gubernur Banten untuk menerapkan Pergub nomor 567 tahun 2025, mempercepat pelebaran jalan Serdang-Bojonegara-Merak, serta pemasangan penerangan jalan umum (PJU).
"Kami minta Gubernur Banten Andra Soni dan juga Bupati Serang hadir dihadapan kami, pergub nomor 567 tahun 2025 belum efektif diterapkan di Bojonegara dan Pulo Ampel, masih banyak armada dari luar provinsi Banten yang beroperasi di jam operasional yang telah ditentukan oleh Gubernur Banten," ujar Irhom.
Sementara itu Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiyah bukannya menemui masa aksi di ruas jalan Serdang-Bojonegara-Merak malah asik menerima tamu undangan Danlanud Gorda AU hingga panen jagung di Kecamatan Kopo.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar