Serang, WartaHukum.com - Berdasarkan surat keputusan gubernur Banten nomor 567 tahun 2025 tentang peraturan pembatasan operasional angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan, yang mana batas operasional angkutan tambang dibatasi dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB.
Namun pembatasan tersebut tidak berlaku di wilayah Kecamatan Bojonegara dan Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang Provinsi Banten dikarenakan masih melenggang bebasnya armada pengangkut hasil tambang milik perusahaan besar di wilayah Kecamatan Bojonegara. Masih adanya angkutan tambang di wilayah Kecamatan Bojonegara seolah-olah surat keputusan gubernur Banten dianggap tidak berlaku oleh masyarakat Kecamatan Bojonegara.
Instrumen negara yang berada di wilayah Kabupaten Serang dan juga wilayah hukum Polres Cilegon Polda Banten dibuat mandul serta tak berdaya untuk menghadapi armada pengangkut hasil tambang milik PT Sumber Gunung Madu (SGM).
PT Sumber Gunung Madu yang notabene nya milik pengusaha besar membuat para penegak hukum tak bisa berkutik lebih jauh.
Menurut Sahlan salah satu warga Kecamatan Bojonegara mengatakan, percuma saja Pak Gubernur Banten mengeluarkan surat keputusan tentang pembatasan operasional angkutan tambang kalau faktanya angkutan tambang milik PT Sumber Gunung Madu masih melenggang bebas, buat apa aturan dibuat kalau ujung-ujungnya tidak dipergunakan baik oleh para penegak hukum, ujarnya, Rabu (29/10/2025).
"Kita lihat saja truk pengangkut hasil tambang milik PT Sumber Gunung Madu (SGM) masih bebas berjalan tanpa mengindahkan aturan yang dibuat oleh Pak Gubernur, kami selaku masyarakat meminta kepada Dishub Kabupaten Serang, Polsek Bojonegara, dan juga Polres Cilegon harus berani mengambil tindakan bukan hanya diam dan tutup mata," tutup Sahlan.
(Ag)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar