Rabu, 29 Oktober 2025

PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Serang, Bahrul Ulum Sah Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang




Serang, WartaHukum.com - Kepemimpinan H. Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang kembali memperoleh legitimasi hukum yang kuat setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengeluarkan Putusan Nomor: 205/B/2025/PT.TUN.JKT. Dalam amar putusannya, PT TUN Jakarta secara tegas menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 11/G/2025/PTUN.SRG tanggal 22 Juli 2025, yang sebelumnya telah menyatakan kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang pimpinan Bahrul Ulum sah secara hukum.


Dalam dokumen amar putusan banding, majelis hakim menyatakan:


1. Menerima permohonan banding para pembanding;


2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 11/G/2025/PTUN.SRG tanggal 22 Juli 2025 yang dimohonkan banding;


3. Menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Dengan demikian, hasil putusan PT TUN Jakarta menegaskan bahwa hasil Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang tahun 2024 yang menetapkan H. Bahrul Ulum sebagai Ketua adalah sah dan berlaku secara legal.

 

“Alhamdulillah, ini adalah kemenangan seluruh kader Karang Taruna Kabupaten Serang. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses Temu Karya dan penetapan pengurus telah sesuai dengan mekanisme organisasi dan hukum yang berlaku,” ujar H. Bahrul Ulum di Serang, Rabu (29/10/2025).


Lebih lanjut, Bahrul menyampaikan bahwa keputusan ini menjadi momentum bagi seluruh kader untuk kembali bersatu dan fokus menjalankan program sosial serta pemberdayaan masyarakat.

 

“Tidak ada lagi dualisme. Kita harus kembali satu barisan, memperkuat peran sosial Karang Taruna sebagai mitra pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.


Sebelumnya, pada 22 Juli 2025, PTUN Serang telah terlebih dahulu memutuskan bahwa hasil Temu Karya yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang periode 2024–2029 adalah sah. Namun pihak yang keberatan sempat mengajukan banding ke PT TUN Jakarta. Kini, banding tersebut resmi ditolak dan putusan PTUN Serang diperkuat.


Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik dualisme kepemimpinan yang sempat terjadi di internal organisasi. Pemerintah Kabupaten Serang pun diharapkan dapat segera melakukan langkah administratif untuk menyesuaikan legalitas organisasi sesuai dengan putusan hukum terbaru tersebut.


Dengan berakhirnya sengketa hukum ini, Karang Taruna Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan H. Bahrul Ulum akan fokus melaksanakan program sosial, pemberdayaan pemuda, dan kegiatan kemasyarakatan yang produktif di seluruh kecamatan.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top