Senin, 01 September 2025

Polda Sumut Melakukan Doa Bersama Saat Suasana Demo, Ahli Hukum Kepolisian : Hirwansyah Patut Ditiru

Foto : Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, Pengamat Juga Ahli Hukum Kepolisian Dan Korporasi.



Jakarta,WartaHukum.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Minggu (31/08/2025) menggelar acara “Doa Bersama” yang menghadirkan momen penuh kebersamaan dan spiritualitas. Acara ini diikuti oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH, dan seluruh Jajaran Polda Sumut.


Di Masjid Al-Hidayah, para personel yang beragama Islam, khusyuk mengikuti doa bersama Wakapolda Sumut. 


Sementara itu, personel yang beragama nasrani berkumpul di Gereja Oikumene Polda Sumut bersama Kapolda Sumut.


Menanggapi hal tersebut ketika di hubungi awak media, "Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, Pengamat Juga Ahli Hukum Kepolisian & Korporasi, Universitas Bhayangkara Jakarta mengatakan kegiatan tersebut sangatlah tepat dilakukan saat ini, dan patut di contoh oleh Mabes Polri dan Polda seluruh Indonesia," Senin (01/09/2025).


Ia mengatakan doa bersama sangatlah penting di lakukan agar setiap Anggota Polri, khususnya yang melaksanakan tugas dilapangan dan juga masyarakat yang berdemo, kiranya para pihak tersebut terlindungi, terhindar dari marabahaya dan para pihak tidak terbawa emosi, tetap dingin hatinya.


"Hirwansyah menyimak dari Media Sosial, salah satu diantara tuntutan Masyarakat ke DPR dan Pemerintah ada yang berkaitan dengan bidang Hukum yaitu Reformasi hukum, menuntut segera di sahkan UU Perampasan Aset," menghukum berat dan memiskinkan para Koruptor.


Larangan koruptor memiliki jabatan Publik dan Komisaris di BUMN. Adanya kepastian dan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, tidak pandang bulu.


Hirwansyah berpendapat, sangatlah wajar, "sebagai Negara Demokrasi, DPR Juga Pemerintah, mendengar dan merealisasikan setiap tuntutan dari Masyarakatnya". Jangan sampai ada korban jiwa lainnya.


"Ia menyarankan setiap aksi, hendaknya dilakukan dengan tertib, aman, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum, yang paling penting jangan ada yang melanggar hukum". 


Tugas Polri diantaranya, memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga dengan baik, berdasarkan pasal 13 huruf a UU No 2 Tahun 2002. Jangan terhasut Provokator yang sengaja mencari kesalahan dan membenturkan Polri dengan Masyarakatnya, tutup Hirwansyah.


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top