Jakarta, WartaHukum.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat (29/08/2025) telah menayangkan langsung proses pemeriksaan terhadap 7 orang oknum anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online. Proses pemeriksaan tersebut ditayangkan langsung melalui akun Instagram Divisi Profesi dan Pengamanan, para pelaku sudah di Patsus untuk menjalani Proses Etik juga Hukum.
Ketika dihubungi oleh awak media untuk dimintai komentarnya terkait insiden tersebut, "Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, selaku Pengamat juga Ahli Hukum Kepolisian dan Korporasi, dari Universitas Bhayangkara Jakarta", mengatakan turut berduka cita yang sedalam - dalamnya terhadap keluarga korban yang ditinggalkan, semoga diberikan Kesabaran, Sabtu (30/8/2025).
Ia mengatakan mengapresiasi langkah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran yang telah memproses Etik dan Hukum ke 7 orang oknum anggota Brimob, juga telah memperlihatkan ke Publik para pelakunya. Selain itu Kapolri juga telah menyempatkan diri berkunjung langsung ke rumah duka untuk meminta maaf langsung kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
Hirwansyah mengatakan situasi di lokasi demo terkait protes ke DPR yang dihadiri Ribuan massa tidak kondusif dan memanas, takut menjadi amukan massa, dugaan hal tersebut yang membuat 7 orang oknum anggota Brimob tersebut menjadi panik, ingin segera menjauh dari lokasi demo, sehingga menabrak dan menyebabkan meninggalnya seorang ojol bernama Affan dilokasi demo.
Sebagai konsekuensinya saat ini, ke 7 orang anggota oknum Brimob tersebut sudah ditangkap, di Patsus oleh pihak Propam dan sementara sudah menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri. Para oknum tersebut yaitu Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
"Hirwansyah mengatakan menjadi anggota Polri memang sangatlah berat, salah sedikit saja, pelaku yang nantinya terbukti lalai menjalankan tugas, tidak sesuai SOP, harus bertanggung jawab dan dihukum berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah", sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, karena ada korban yang meninggal dunia.
"Saya menyakini Kapolri dan Jajarannya pastinya akan memberikan keadilan kepada pihak keluarga Affan yang telah meninggal dunia dan pastinya akan memperhatikan juga pihak keluarga korban sebagai bentuk permintaan maaf" atas Insiden yang tidak diinginkan ini.
Sebagai bukti keseriusan dan Transparansi, dari Kapolri dan Jajarannya juga sudah melibatkan pihak Eksternal yaitu Kompolnas dan Komnas HAM, itu merupakan langkah Positif atau Profesional dari Polri untuk mengusut tuntas kasus ini dan publik tidak perlu khawatir serta meragukan kinerja Polri," tegas Hirwansyah mengakhiri pembicaraannya.
Tidak ada komentar:
Tulis komentar