Selasa, 23 September 2025

Nilai Miliaran Rupiah, Pekerjaan DPUPR Banten Diduga Abaikan K3 Pekerja




Serang, WartaHukum.com – Sejumlah proyek pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten disorot karena diduga mengabaikan penerapan *Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)*. Temuan ini terungkap dari pantauan lapangan di beberapa titik proyek pembangunan, Selasa (23/9/2025).


Proyek yang dipersoalkan antara lain *pemagaran dan paving block di Banten International Stadium (BIS)*, *irigasi Cipari–Cihuni*, serta *pembangunan Jembatan Baros–Petir* yang menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah. Dari hasil pemantauan, banyak pekerja yang melaksanakan kegiatan konstruksi tanpa menggunakan perlengkapan K3, padahal pekerjaan tersebut memiliki risiko tinggi.


Padahal, aturan terkait K3 sudah jelas diatur dalam *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja* serta ketentuan dari *Kementerian PUPR*. Tujuan K3 adalah melindungi keselamatan pekerja, mencegah kecelakaan kerja, dan meminimalisir risiko fatal di lapangan.


Ironisnya, salah seorang petugas pengamanan (pamdal) di area BIS sempat melarang awak media masuk ke lokasi proyek dengan alasan harus ada izin dari dinas terkait. Namun, saat dikonfirmasi, pejabat DPUPR Provinsi Banten, *Gia*, menyatakan bahwa wartawan sebenarnya boleh masuk dengan syarat didampingi pamdal dan wajib memakai perlengkapan K3.





“Kami tidak melarang, hanya prosedur saja. Kalau mau masuk area pekerjaan harus didampingi dan menggunakan K3,” ujarnya.


Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya: *pekerja proyek terlihat tidak menggunakan K3 sama sekali*. Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.


Hingga berita ini diturunkan, pihak DPUPR Provinsi Banten belum memberikan jawaban resmi terkait temuan awak media maupun bukti foto di lapangan.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top