Rabu, 17 September 2025

Modus Kesepakatan Wali Murid, MTSN 5 Serang Diduga ada Pungli Berkedok Infak




Serang, WartaHukum.com - Beberapa orang tua mengeluhkan iuran atau sumbangan sekolah yang diduga pungutan liar (pungli) di MTSN 5 Serang. Beberapa orang tua siswa menyampaikan hal tersebut.


Sekolah negeri seharusnya bebas dari pembayaran tambahan karena ditanggung oleh pemerintah. Namun pada kenyataannya, orang tua dibebankan uang iuran infak. Uang tersebut diduga dikelola oleh Komite Sekolah dan juga pihak sekolah MTSN 5 Serang. 


Dugaan pungli dengan modus infak atas dasar kesepakatan wali murid menguak di MTSN 5 Serang, dugaan pungli di MTSN 5 Serang bergejolak setelah beberapa wali murid merasa diberatkan dengan adanya pungli infak dikisaran Rp.1.000.000 dan LKS sebesar Rp.900.000 per siswa.


Menurut salah satu Wali Murid yang namanya enggan disebutkan mengatakan, siswa di kelas 7 kurang lebih ada 200 siswa, dan satu siswa dikenakan infak 1 juta rupiah ditambah seragam dan LKS harus beli 900 ribu rupiah, ujarnya, Rabu (17/9/2025) malam. 


"Waktu musyawarah itu semua wali murid sangat keberatan namun Komite Sekolah langsung menyetujui dengan adanya infak tersebut, kami selaku wali murid merasa dibebani dan sangat keberatan, bukannya kalau sekolah negeri sudah ada pembiayaan dari pemerintah," kata Wali Murid. 


Hari ini (Rabu-red) para wali murid diberikan surat pernyataan oleh pihak sekolah dan dipaksa suruh tanda tangan surat pernyataan, surat pernyataan di kasih hari ini tapi tanggal dan bulan dibuat mundur tanggal 28 Juli 2025, kata Wali Murid. 


Hingga berita ini ditayangkan pihak sekolah MTSN 5 Serang belum memberikan tanggapan.


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top