Serang, WartaHukum.com - Kepala Desa Pasir Limus Kecamatan Pamarayan tidak memungkiri perihal dirinya bersama Sekertaris Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten tentang dirinya dan Sekertaris Desa Cikande melakukan aksi sawer dan peluk biduan di atas panggung.
Yanto Kepala Desa Pasir Limus Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang mengakui perbuatannya karena khilaf dan pengaruh Alkohol saat sawer dan peluk biduan.
"Kalau mau ada yang masalahin ya terserah aja saya mah, Saya gak punya niatan apa-apa, saya datang ke acara tersebut karena diundang," kata Yanto, Selasa (16/9/2025) malam.
Lanjut Yanto Kepala Desa Pasir Limus, Saya sama pak carik Andi kan rekan kita, anggaplah kayak keluarga, Saya juga gak tau kalau ada hiburan, cuma habis maghrib sopiyan dan alung telpon saya disuruh carik Andi suruh saya datang, kalau gak dikasih tau mah saya gak tau kalau ada hiburan, ujar Yanto.
" Kalau nyawer biduan sama peluk namanya kita khilaf gak sengaja, dan terpengaruh alkohol sama pak carik Andi juga," tutup Yanto.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar