Tangerang, WartaHukum.com - Kencingan BBM jenis solar terjadi di daerah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (31/7/2025).
Kencingan BBM jenis solar yang diduga milik Manalu, Manalu yang diduga pemilik tambal ban sekaligus pelaku perkeleriuan melenggang bebas melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tanpa tersentuh hukum.
Dari hasil pantauan awak media di lokasi tersebut layaknya seperti tambal ban seperti biasanya, dugaan aksi curang atau ilegal tersebut kerap dilakukan siang, dan sore dan hari yakni dengan cara menyedot solar dari tangki BBM kendaraan.
Aksi curang dalam mendapatkan solar subsidi tersebut dilakukan dengan cara ditimbun lebih dulu. Lalu dijual kebeberapa industri jika ada pemesanan dan yang lebih parahnya lagi bahwa mafia migas ini tidak takut dengan hukum, penimbunan gudang tersebut berada di wilayah hukum Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten.
Menurut beberapa sumber yang didapat di lokasi kencingan solar bahwa praktik kencingan BBM Subsidi jenis solar sudah berjalan lama dan selalu aman tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar