Kamis, 31 Juli 2025

Lapak Dodi di Kragilan Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap, APH dan Dinas Lingkungan Hidup Diminta Tindak Tegas




Serang, WartaHukum.com - Lapak milik Dodi yang terletak di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang diduga tidak mengantongi izin lengkap dalam aktivitas pemotongan besi tua. 


Kegiatan pemotongan besi tua, meskipun tergolong usaha yang umum, tetap memerlukan beberapa izin dan perhatian terhadap aspek lingkungan dan keselamatan. Izin yang perlu diperhatikan meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha (jika diperlukan tergantung resiko usaha), dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan terkait limbah, terutama jika ada potensi limbah B3, selain hal tersebut perlu diperhatikan dalam ahli sebagai pegawai pemotongan besi, dan diperhatikan K3 nya. 


Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Dodi pemilik lapak di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang tidak merespon pertanyaan yang diajukan oleh awak media, Kamis (31/7/2025). 


Rincian Izin dan Persyaratan:


1. Nomor Induk Berusaha (NIB):


NIB adalah identitas dan bukti bahwa pelaku usaha telah terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini juga berfungsi sebagai TDP, API, hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial. 


2. Izin Usaha (jika diperlukan):


Tergantung pada jenis dan skala kegiatan pemotongan besi tua, mungkin diperlukan izin usaha tambahan, seperti izin komersial atau operasional. Izin ini biasanya diurus melalui sistem OSS atau Dinas PTSP. 


3. Izin Terkait Lingkungan:


Kewaspadaan terhadap Limbah B3: Meskipun besi tua umumnya bukan limbah B3, perlu diuji karakteristiknya jika ada indikasi mengandung B3. 





Pengelolaan Limbah: Jika ada limbah B3, perhatikan peraturan terkait pengelolaan limbah B3, termasuk penyimpanan, pengangkutan, dan pembuangan. 


Standar Industri: Jika kegiatan pemotongan besi tua termasuk dalam industri pengecoran besi dan baja, perhatikan standar industri yang berlaku. 


4. Izin Lainnya:


Pendaftaran Merek Dagang: Jika ingin mendapatkan perlindungan hukum untuk merek dagang, daftarkan merek dagang ke Dirjen HAKI. 


Perizinan terkait lokasi: Sesuaikan izin dengan lokasi usaha, misalnya perizinan dari kelurahan atau kecamatan terkait kegiatan usaha di wilayah tersebut. 


5. KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia):


Pilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha jual beli besi tua saat mendaftar di OSS. 


6.Perhatikan lokasi usaha:


Pastikan lokasi usaha sesuai dengan peruntukannya dan tidak melanggar aturan tata ruang. 


7.Gunakan peralatan yang sesuai:


Pastikan peralatan yang digunakan aman dan sesuai dengan standar keselamatan kerja. 


8. Pemeriksaan rutin:


Lakukan pemeriksaan kualitas besi tua dan pemisahan antara besi yang layak didaur ulang dan tidak.


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top