Cilegon, WartaHukum.com - Lapak BBM jenis solar ilegal berdiri tegak dan kokoh di wilayah Mekarsari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Lapak BBM jenis solar ilegal dan diduga menampung kencingan solar subsidi dari mobil-mobil tronton yang lintas Sumatera dan melakukan aktivitas tanpa ada gangguan dari pihak aparat penegak hukum (APH), baik dari Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, dan Polda Banten.
Penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan termasuk tindak pidana berat yang merugikan negara secara finansial dan mengganggu distribusi energi untuk masyarakat berhak.
Berdasarkan hukum yang berlaku, praktik ini melanggar, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Perpres No. 191 Tahun 2014, yang mengatur distribusi dan sasaran penggunaan BBM subsidi.
Dari hasil penelusuran awak media, bahwa ada satu unit mobil tangki ukuran 8000 liter yang diduga sedang mengisi BBM jenis solar subsidi di lapak yang diduga milik ibu RT istri almarum Ali Daeng pada jum'at 1 Agustus 2025 yang dikoordinatori salah satu kepercayaannya yang bernama Santo.
(MJ/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar