Selasa, 19 Agustus 2025

Pekerjaan Cut and Fill di Undar Andir Diduga Dibekingi Oknum Preman Kampung dan Oknum RW, APH tak Berkutik




Serang, WartaHukum.com - Pemerintah dan aparat penegak hukum, terutama kepolisian, sedang gencar memberantas aksi premanisme di berbagai daerah. Instruksi dari Presiden dan Kapolri sudah dikeluarkan untuk menindak tegas aksi premanisme, Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan perintah untuk memberantas premanisme secara tegas.


Aparat penegak hukum diminta untuk menindak tegas pelaku premanisme, tanpa melihat seragam atau organisasi yang mereka gunakan, namun ironisnya pihak aparatur penegak hukum dari Polsek Kragilan dan juga Polres Serang tidak berani menindak oknum preman berkedok oknum ketua RW di salah satu Desa Undar Andir Kecamatan Kragilan yang memuluskan masuknya alat berat berupa beko melintas di jalan desa yang bukan peruntukannya. 


Kapasitas jalan desa, atau lebih tepatnya batas muatan sumbu terberat (MST) yang diizinkan, umumnya adalah 8 ton untuk jalan kelas III, namun ironisnya alat berat berupa beko yang bobotnya lebih dari 8 ton melenggang bebas masuk tanpa tersentuh oleh hukum baik dari Polsek Kragilan dan juga polres Serang Polda Banten dengan dikawal diduga oknum ketua RW dan diduga oknum preman kampung. 


Oknum preman kampung dan oknum ketua RW diduga dibekingi oleh Kepala Desa dan Sekdes Undar Andir Kecamatan Kragilan sehingga menimbulkan keberanian. 


Menurut sumber yang didapat awak media bahwa beko tersebut masuk ke perkampungan dan melintasi jalan desa dikawal oknum salah satu RW Inisial SW dan salah satu warga inisial S. 


"Yang ngawal beko mang SW dan mang S," ujar salah satu pemuda pasir binong, Selasa (19/8/2025) dini hari.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top