Selasa, 19 Agustus 2025

Aktivitas Cut and Fill serta Galian C Tanpa Plang Proyek adalah Ilegal




Serang, WartaHukum.com - mengacu pada UU No 32 tahun 2009, tentang “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen lingkungan hidup No 27 tahun 2012 tentang “izin lingkungan”.


Serta menurut UU nomor 4 tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, secara tegas sesuai instruksi UU, di denda Rp100 miliar dan penjara 5 tahun.


Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai syarat perundang-undangan cut and fill galian c:


Peraturan yang Relevan 


Peraturan Pemerintah (PP): dan Undang-Undang (UU) terkait pertambangan dan pembangunan.


Peraturan Daerah (Perda): atau Peraturan Kepala Daerah (Perbub/Perwali) yang secara spesifik mengatur tata cara kegiatan cut and fill galian C di daerah tersebut.


Isi Peraturan Daerah/Perbup/Perwali


Peraturan daerah atau perbub/perwali akan berisi beberapa aspek penting, antara lain: 


Ketentuan Umum: Definisi dan ruang lingkup kegiatan cut and fill.


Maksud dan Tujuan: Alasan dibentuknya peraturan tersebut.


Jenis dan Persyaratan: Jenis-jenis kegiatan cut and fill yang diatur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Subjek dan Objek: Siapa yang dapat melakukan kegiatan dan apa saja yang menjadi objek kegiatan cut and fill.


Tata Cara Permohonan: Prosedur untuk mendapatkan rekomendasi atau izin.


Kewajiban: Kewajiban yang harus dipatuhi oleh pihak pelaksana kegiatan. Pengawasan dan Pengendalian: Mekanisme pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan.


Sanksi: Hukuman yang akan diberikan jika peraturan dilanggar


Langkah yang Harus Dilakukan :


Untuk mengetahui syarat-syarat perundang-undangan cut and fill yang spesifik, perlu mencari Perda/Perbub/Perwali Terkait periksa peraturan daerah di kabupaten/kota atau provinsi tempat kegiatan cut and fill akan dilaksanakan.


Mengkonsultasikan ke Dinas Terkait:


Hubungi dinas yang membidangi pertambangan, pekerjaan umum, atau lingkungan hidup di wilayah tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Karena banyak sekali aktivitas cut and fill atau  galian C yang semakin marak di wilayah hukum Propinsi Banten dan Kabupaten Serang 


Menurut Joni Patasarani, S.H praktisi hukum mengatakan, diharapkan kepada pihak instansi terkait demi untuk menjaga keseimbangan lingkungan yang diakibatkan oleh cut and fill dan galian C aparatur penegakan hukum yang serius terhadap aktivitas tersebut untuk menindaklanjuti secara hukum, ujar Joni, Selasa(19/8/2025). 


"Polda Banten Polres Serang dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Propinsi Banten dan Kabupaten Serang harus terjun langsung  ke lokasi untuk menindak lanjuti dan menahan pelaku aktivitas jika benar tidak mengantongi izin atau ilegal sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Joni.


Perlu untuk diketahui, bahwa pelaksana pekerjaan cut and fill di Desa Undar Andir adalah William yang merupakan putra dari Andrianto yang pada saat ini tersandung kasus tanah dan sudah ditahan pihak Polda Banten. 


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top