Jumat, 19 April 2024

Pungli BPNT Diduga Terjadi Di Desa Nagara Kibin




Serang, WartaHukum.com - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang digelontorkan oleh pemerintah bagi masyarakat yang kurang mampu bertujuan untuk mengurangi beban hidup bagi masyarakat yang kondisi ekonomi nya kurang berkecukupan.


Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu berupa uang cash sebesar Rp 600.000 Per kepala keluarga, pencairan bansos BPNT tahun 2024 tahap 2 dilakukan sepanjang bulan Maret 2024 dan bulan April 2024. Beberapa wilayah di Indonesia telah menerima dana bansos BPNT tahap 2 termasuk di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.


Pungutan liar bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sangat dilarang oleh pemerintah, namun hal ini diduga terjadi di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dugaan pungutan liar diduga terjadi di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dan diduga dilakukan oleh kader Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.


Menurut informasi yang didapat redaksi WartaHukum.com dari berbagai sumber, bahwa pungutan liar dana bansos BPNT dipungut sebesar Rp 30.000 Per kepala keluarga.


" Kami selaku warga Sindang, Desa Nagara telah dipungut sebesar Rp. 30.000 oleh ibu M setelah pencairan uang," ujar beberapa warga Sindang, pada Jum'at (19/4/2024).


Sementara itu Buang Basori staf Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten saat dikonfirmasi mengatakan, kalau saya tidak pernah menyuruh untuk melakukan pungutan kepada warga yang mendapatkan BPNT, nanti saya akan tanya ke kader, soalnya yang membagikan barcode nya adalah kader, ucap Buang.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top