Jumat, 19 April 2024

Dianggap Tidak Profesional, Pengacara Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri




Jakarta, WartaHukum.com - Pengacara senior Alvin Lim kembali membuat laporan ke Mabes Polri. Alvin kali ini melaporkan Penyidik Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan S.I.K., M.H.


Dalam laporannya, Alvin melaporkan Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dalam melakukan tugas penyidikannya dianggap tidak profesional. Hal itu dibuktikan dengan hilangnya barang-barang sitaan kasus investasi bodong. 


"Kita melaporkan terduga oknum jenderal bernama Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri," ujar Alvin Lim ditemui usai membuat laporan di Mabes Polri, Jumat (19/4/2024).


"Yang kita laporkan perihal dua hal. Pertama banyaknya barang-barang sitaan investasi bodong yang hilang. Nanti kami akan berikan bukti dalam pemeriksaan yaitu ketika press release dia bilang sudah menyita A, B, C, tapi ketika masuk putusan barang tersebut tidak ada di dalam putusan. Jadi diduga barang-barang sitaan itu tidak sampai ke Kejaksaan dan tidak sampai ke Pengadilan. Jadi ada dugaan unsur kesengajaan disini ya ataupun kelalaian," lanjut Alvin Lim. 


Laporan lain disebutkan Alvin bahwa yang bersangkutan diduga banyak meloloskan bos investasi bodong hingga statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


"Yang kedua adalah, seperti yang kita ketahui Dirtipideksus ini banyak meloloskan para DPO investasi bodong. Seperti Indosurya yaitu Suwito, sudah dua tahun sampai hari ini tidak dicari, tidak ditemukan, tidak diurus. Kedua adalah net89 ada Andrianto dan Samuel Liauw, dua DPO yang hilang juga disitu. Lucunya lagi, lima tersangka lainnya yang ditahan lepas semua di pengadilan," tandas Alvin. 


Selain kedua bos investasi bodong itu, Alvin juga mengatakan soal hilangnya bos investasi bodong lain karena unsur kesengajaan. 


"Hal ini menandakan proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Dirtipideksus itu asal-asalan. Selanjutnya adalah bos Wana Artha yang juga hilang. Kalau dibilang gak sengaja kok semuanya pada hilang. Itu kan aneh. Seharusnya kalau dia udah tahu nih, dicekal dong biar mereka gak bisa ke luar negeri dong. Paspor mereka harusnya disita," kata Alvin melanjutkan. 


"Disinilah kami menduga ada kesengajaan dari oknum terkait. Dan disini pastinya oknum itu ya pemimpinnya," sambungnya.


Lebih lanjut Alvin menjelaskan perihal kasus ini yang sudah berjalan selama 4 tahun, akan tetapi prosesnya sengaja diulur-ulur.


"Kasus ini sudah dinaikan ke Pengadilan tetapi DPO nya dikaburin semua. Jadi kalau gak ada DPO apa yang mau disidangkan. Proses sudah 4 tahun dan mereka sengaja ulur-ulur. Selama orangnya dijadikan ATM berjalan, ketika di sana pun keluar pasti ada kongkalikong," imbuh Alvin.


Alvin menambahkan lagi bahwa pihaknya mengetahui dimana keberadaan para bos investasi bodong tersebut. Hanya saja ketika mereka dilaporkan, aparat tidak menangkapnya. 


"Sudah dua tahun penjahatnya tidak ditangkap. Net89 ada di Kamboja, Wana Artha ada di Beverly Hills, Amerika Serikat. Para korban ketemu di sana dan melapor tapi polisi gak mau nangkap," 


Alvin sengaja melaporkan yang bersangkutan karena dampaknya dirasakan langsung oleh para korban investasi bodong yang mana uang mereka belum dikembalikan sampai hari ini. 


"Masyarakat gelisah apalagi korbannya sampai ribuan. Net89 ada 2 triliun tetapi tidak bisa dibagikan ke korbannya. Kami menduga para oknum jenderal bermain," kata Alvin.


Alvin meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan atensi khusus terkait kasus ini. Pihaknya pun akan melakukan aksi demo serta melayangkan somasi ke yang bersangkutan agar segera disidang etik.


"Mereka harus dicopot. Makanya kami minggu depan akan menggelar aksi demo di Mabes Polri agar Kapolri mencopot oknum jenderal Whisnu Hermawan. Seharusnya dibawa ke sidang etik. Laporan dugaan etik ketidakprofesionalan penyidik. Selain harus dibawa ke sidang etik, minggu depan kami akan mengirimkan somasi ke yang bersangkutan agar disidangkan di pengadilan," pungkas Alvin Lim. 


Adapun laporan Alvin Lim dicatat dalam surat penerimaan surat pengaduan Propam Nomor : SPSP2/001660/IV/2024/BAGYANDUAN.


Laporan diterima dan ditandatangani oleh Aipda Agus Mulyana S.H pada hari Jumat, 19 April 2024 pukul 14:18 WIB.


Laporan tersebut antara lain berisi dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrimn Polri dengan adanya dugaan permainan antara para DPO Investasi bodong yang sampai saat ini belum tertangkap.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top