Serang, WartaHukum.com - Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi saat ini kian marak di Provinsi Banten, namun para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum. Akibatnya, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini terus terjadi.
Solar subsidi dari pemerintah untuk masyarakat itu disalahgunakan oleh para pelaku usaha ilegal, mereka para mafia BBM dengan beraninya menimbun solar bersubsidi ini hingga puluhan ton lalu dijual dengan harga lebih tinggi ke industri.
Bedasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua kendaraan box besar berwarna hijau diduga milik para pelaku praktik penyalahgunaan BBM Bersubsidi sedang mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-42102 Cikande, Kabupaten Serang.
"Ini punya bang Pandi ," kata sang supir yang namanya enggan menyebutkan, Selasa (5/12/23).
Modus mafia BBM ini menggunakan Kendaraan box besar yang sudah dimodifikasi kemudian saat membeli solar di SPBU mengunakan trik secara estafet atau berpindah-pindah.
"Kalau lapak ada di Tangerang, kalau mau isi solar ya lihat-lihat, kalau di SPBU sedikit yang ngantri kami masuk, tapi kalau ngantrinya panjang saya cari SPBU yang lain," ungkapnya.
Selain di SPBU (34-42102) Cikande, Kabupaten Serang. Sang supir kendaraan box besar diduga milik mafia BBM Bersubsidi itu mengaku kerap mengisi solar di setiap SPBU yang ada di Provinsi Banten.
"Untuk beli solar kami di setiap SPBU mulai Kota/Kabupaten Tangerang dan Serang, kalau muatan dalam kempu kami sudah penuh terisi solar baru kami pulang ke lapak," terangnya.
Sebelumnya, puluhan aktivis di wilayah serang timur memergoki dua kendaraan box besar dengan nopol B 9458 TCN dan B 9767 X diduga kuat milik Pandi Cs sedang mengisi BBM jenis solar di SPBU Cikande dan sempat terjadi cekcok adu mulut dengan sekelompok orang.
Diketahui, praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana lantaran karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses penyimpanannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan. Sehingga para pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Namun, sanski tersebut tidak membuat para mafia atau pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jera, untuk itu diminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi itu.
Di tempat terpisah Angga Apria Siswanto Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) saat dimintai tanggapannya mengatakan, kami menduga kejahatan seperti itu sudah terorganisir dengan baik, karena pelaku lintah BBM Subsidi jenis solar semakin merajalela tanpa tersentuh oleh hukum dengan istilah bahasa KUHP (Kondisikan Uang Habis Perkara), kata Angga, Rabu (6/12/2023).
" Kalau APH punya nyali tumpas para mafia BBM Subsidi tanpa pandang bulu," tutup Angga.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar