Rabu, 15 Februari 2023

Pembuatan Sertifikat Tanah Di Desa Cakung Kecamatan Binuang Kabupaten Serang Diduga Jadi Ajang Meraup Keuntungan Bagi Kepala Desa




Serang, WartaHukum.com - PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program dari BPN untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat atau familiar bagi masyarakat dengan sebutan sertifikat masal.


Namun program PTSL ini diduga dijadikan ajang pungli di Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, perihal ini terungkap berdasarkan penelusuran awak media di beberapa kampung yang ada di Desa Cakung, dimana banyak ditemui warga yang mengeluh terhadap biaya sertifikat PTSL. Karena yang mereka ketahui besaran biaya pengurusan sertifikat PTSL hanya 150 ribu per bidang.


Beberapa warga Kampung Cakung memberikan penjelasan, salah satunya ibu berinisial (TN) menjelaskan, iya pak awal pendaftaran saya diminta Rp 100.000 tadinya awal-awal sih pak RT ngomongnya cuma diminta Rp 250.000, untuk DP Rp 100.000 dulu entar Rp 150.000 lagi, kenyataannya setelah jadi sertifikat saya dimintai lagi sebesar Rp 500.000, kata pak RT bahwasannya AJB saya sudah tidak berlaku lagi, ungkap TN, pada Rabu (15/2/2023).


" Saya sih sangat keberatan kalau untuk penebusan sertifikat dengan harga Rp 600.000 total semuanya untuk nebus sertifikat ini," tutupnya. 


Hal senada disampaikan (SR) dan (EDG), sama pak saya juga diminta awalnya Rp 100.000 setelah jadi suruh bayar kekurangannya sebesar Rp 500.000, tutur SR dan EDG.


" Kami sangat keberatan kalau seluruh total pembayaran sertifikat ini Rp 600.000, harapan kami sih cuma Rp, 150.000 saja biar sama kaya Desa Tetangga," tutupnya.


Sementara itu salah satu warga Kampung Cakung (KRH) dan (SHN) menjelaskan kepada awak media, sama pak semua juga pertama pendaftaran diminta Rp 100.000 dulu, setelah sertifikat jadi kami bergegas mendatangi kantor Desa Cakung, untuk mengambil sertifikat sambil membawa uang Rp 500.000 dan saya ambil sertifikat itu ke staf Desa berinisial (PPT) sekaligus menantunya bapak lurah, jelasnya.


Di kampung yang berbeda (RST) warga Kampung Gegunung, Desa Cakung, membenarkan adanya pungutan sertifikat.


" Sama pak kami juga awal pendaftaran untuk pembuatan sertifikat dimintai Rp 100.000 ribu, setelah sertifikat jadi kami pun dimintai lagi Rp 500.000," pungkasnya.


Saat awak media menanyakan siapa yang meminta kekurangan yang Rp, 500.000 untuk menebus sertifikat, (RST) menjelaskan dari pihak Desa langsung pak, singkatnya.


" Kami sangat keberatan sekali pak kalau Rp 600.000 mah, kalau bisa mah uang dikembalikan lagi biar enggak semua juga, karena informasi dari warga Desa Renged juga cuma dimintai Rp 150.000 doang, yah kalau mau jujur mah pak walau bagaimanapun kami masih banyak kebutuhan yang lainnya yang untuk dibiayai," tutupnya.


Disaat awak media menyambangi kantor Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang untuk mengkonfirmasi Kepala Desa, Aminah selaku staf kasi Pelayanan menerangkan, saya tidak tau pak karena saya baru saja pulang rapat dari Kecamatan Binuang, pak Lurahnya juga tidak ada di kantor katanya keluar, tau dari jam berapa keluarnya, tuturnya.


Setelah obrolan santai awak media memintai keterangan kepada Aminah selaku staf Desa yang menjabat kasi Pelayanan memaparkan, iya pak di Desa Cakung ini ada program PTSL dengan  2000 kuota kurang lebihnya, tapi untuk yang realisasi saya sendiri kurang tau, karena masing-masing tugas untuk program PTSL sendiri ada juga panitianya, paparnya.


Saat awak media menanyakan apakah benar adanya pungutan sebesar Rp, 600.000, Aminah menjawab kurang tau juga yah pak kalau ada tidaknya pungutan itu karena saya juga belum turun ke lapangan, pernah denger sih itu pun informasi dari warga yang beredar. Karena saya juga kurang tau, pas sosialisasinya mah dengar-dengar dari warga juga katanya sih Rp, 150.000, kalau untuk biaya yang variasi saya juga belum tau pak, karena saya juga belum datangi warganya, tutup Aminah.


Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten perihal adanya dugaan pungutan sertifikat diam seribu bahasa.

(MJ)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top