Rabu, 15 Februari 2023

Masyarakat Sambut Baik Program PTSL Di Desa Cakung

 



Serang, WartaHukum.com - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan.


Salah satunya di Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, pada tahun 2022 kemarin mendapatkan program PTSL atau yang lebih populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, mendapatkan sambutan baik dari masyarakat yang mendapatkan sertifikat tanah dan sudah selesai pemberkasannya.


Seperti yang dikatakan Mastufah, warga Kampung Pasir Jambu 007/003, Desa Cakung, Kecamatan Binuang mengatakan bahwa dirinya merasa senang dan terbantu dengan adanya program pendaftaran tanah sistematis lengkap di desanya.


"Alhamdulillah saya merasa terbantu dengan program PTSL. Bahkan saya merasa senang dan sukarela memberikan biaya pembuatan sertifikat  tersebut," katanya, Selasa (14/02/2023).


Ditempat yang sama senada diungkapkan Sarban dirinya merasa tidak keberatan dengan adanya biaya yang dibayarkan untuk pembuatan sertifikat tanah tersebut.


"Dengan adanya program ini saya pribadi sangat berterima kasih kepada pihak BPN dan pihak desa, karena saya tidak perlu lagi harus mengurus sendiri sertifikat ini," ungkapnya.


Terpisah, Yuti warga Kampung Reno bersyukur karena pembuatan sertifikat miliknya sudah selesai dan tanah yang dimilikinya kini mempunyai surat ataupun dokumen kepemilikan yang sah.


"Akhirnya saya memiliki sertifikat tanah milik saya. Walaupun dengan biaya yang saya bayarkan tersebut, saya secara pribadi ikhlas dan berterima kasih kepada pihak desa yang sudah memfasilitasi dalam pembuatan sertifikat ini," ucapnya.


(Din)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top