Serang, WartaHukum.com - Aparatur penegak hukum (APH) baik dari pihak kepolisian dan juga kejaksaan negeri maupun kejaksaan tinggi diminta turun tangan untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran dana desa tahun 2021-2022 dan APBDes tahun 2021-2022 Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dimintanya aparatur penegak hukum (APH) untuk turun melakukan penyelidikan tentang pengguna keuangan di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang bukan tanpa alasan, pasalnya ada beberapa kegiatan yang patut diduga ada penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Pemerintahan Desa dan BPD Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan.
Menurut Angga Apria salah satu masyarakat sekaligus aktivis Serang Timur mengatakan, kami selaku masyarakat meminta aparatur penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan keuangan di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pungkasnya, Jum'at (25/11/2022).
" Kami menduga ada penyelewengan anggaran di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang salah satunya yang kami duga yakni program ketahanan pangan yang anggarannya 40% dari Dana Desa, pasalnya program ketahanan pangan di Desa Undar Andir dalam bentuk pengadaan hewan ternak yakni Kambing diduga tidak sesuai dengan RAB," tuturnya.
Lanjut Angga, yang kedua kami duga ada penyelewengan anggaran di tahun 2021 yakni dalam penanganan covid 19 di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, sebab penanganan covid 19 di Desa Undar Andir sangat besar namun patut kami duga kegiatannya tidak sesuai dengan RAB, lanjutnya.
" Yang ketiga sangat menarik yakni kegiatan pembinaan kapasitas aparatur di Bogor yang baru-baru ini dilaksanakan, mengingat statement dari Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Kragilan sudah ada musyawarah oleh Pemdes, BPD dan juga tokoh masyarakat, yang kami pertanyakan kapan dan dimana musyawarah nya dan siapa tokoh masyarakat yang menyetujui kegiatan pembinaan kapasitas aparatur negara," tanya Angga.
Statement dari Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Kragilan harus bisa dibuktikan secara otentik, jangan bawa-bawa tokoh masyarakat yang menjadi kambing hitam, tutupnya.
(Aa)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar