Rabu, 13 Juli 2022

Yayasan Carang Seket Nusantara Berikan Santunan pada Anak Yatim, Rutin dan Kewajiban Berbagi

 



Banjarnegara, WartaHukum.com - Sebanyak 80 anak yatim piatu menjadi sasaran pemberian santunan dari Yayasan Carang Seket Nusantara pada Rabu 13 Juli 2022.


Pemberian santunan kepada anak yatim piatu pada Rabu 13 Juli 2022 kali ini dilangsungkan di Desa Berta, Kecamatan Susukan, Banjarnegara.


Ketua Yayasan Carang Seket Nusantara, Suratno SPd menjelaskan ada sekitar 80 anak yatim piatu yang secara rutin menjadi sasaran pemberian santunan.


"Anak yatim piatu ini rutin, ada 80 anak, tersebar di Banjarnegara, khususnya sekitar kantor Yayasan," jelasnya


Kegiatan santunan bagi anak yatim piatu ini secara rutin dilakukan oleh Yayasan Carang Seket Nusantara setiap bulannya, santunan anak yatim ini merupakan kewajiban kita saling berbagi ke sesama.





"Dalam rezeki yang kita dapat, ada hak mereka juga, menyalurkan harya kekayaan di jalan Allah SWT," terangnya.


Diketahui santunan anak yatim piatu ini bersumber dari donatur, baik dari pengurus dan anggota Yayasan, maupun dari pihak dermawan lainya.


Arif Miftahul Hidayat, santunan anak yatim piatu ini sudah secara rutin dilakukan selama 3 tahun terakhir ini melalui Yayasan Carang Seket Nusantara.


Suratno SPd, mengungkapkan bagi donatur yang ingin turut berbagi kepada anak yatim piatu melalui nomer rekening Bank Jateng 3106102600 atas nama Yayasan Carang Seket Nusantara.


(Iqbal)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top