Serang, WartaHukum.com - Kantin sebuah ruangan dalam sebuah gedung umum yang dapat digunakan pengunjungnya untuk makan, baik makanan yang dibawa sendiri maupun yang dibeli di sana.
Kantin sendiri harus mengikuti prosedur tentang cara mengolah dan menjaga kebersihan kantin.Makanan yang disediakan kantin haruslah bersih dan halal.Jenis-jenis makanan yang disediakan pun minimal harus memenuhi 4 sehat 5 sempurna.Biasanya para pembeli harus mengantri dalam sebuah jalur yang disediakan untuk membeli makanan.
Kantin PWI 2 milik seorang wanita yang bernama Bu haji Titin dan Asep seorang pengelola kantin di PT Parkland World Indonesia 2 (PWI 2).
Dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp Asep yang merupakan pengelola kantin saat ditanya mengenai adanya binatang Kecoa di dalam makanan yang disediakan oleh kantin PWI 2 menjawab nanti akan saya tanya dulu pak di kantinnya, jawabnya, Rabu (13/7/2022).
Dihubungi beberapa kali oleh awak media melalui telepon selulernya pemilik kantin PT PWI 2 Hj. Ristin/Titin tidak merespon telepon awak media.
Sementara itu HRD PT Parkland World Indonesia 2 (PWI 2) Dida saat dikonfirmasi mengatakan dengan adanya binatang kecoa di dalam makanan kami akan meeting kan hal tersebut dengan pengelola kantin, ucapnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar