Serang, WartaHukum.com - Kegiatan pembangunan saluran irigasi tersier dengan volume 203 x 1 x 0.4 M berlokasi di Kampung Seba 006/001 Desa Harundang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, dalam tahapan pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Pantauan WartaHukum.Com di lokasi pekerjaan, Jum'at (03/06/2022) siang, nampak terlihat pasangan batu yang sengaja dipasang dalam kondisi adanya genangan air serta adukan yang diduga kurang semen.
Ketika dikonfirmasi, salah satu petukang menerangkan bahwa untuk kegiatan baru berjalan 14 hari dan untuk kendala yang dihadapi selain genangan air, yakni telatnya pengiriman material batu.
"Untuk hari ini baru 1 mobil yang datang," terangnya.
Ditambahkan petukang, untuk ketinggian pasangan batu mencapai 70 cm dengan lebar bawah 30 cm dan lebar atas 40 cm.
Sementara itu, Uyu Wahyudin selaku Kepala Desa Harundang ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan hari ini saya lagi pertemuan sama Pak Fahmi dan ini sedang menunggu Pak Fahminya belum datang.
"Habis pertemuan saya sekalian mau ke Polsek Panongan mengurus warga beli mobil ketipu," katanya.
Disoal mengenai ucapan petukang dan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, Kepala Desa menjelaskan memang gambarnya seperti itu, jadi lebar ke atas.
"Nanti ngobrol hari minggu habis dohor biar enak, untuk teknis kurang paham saya itu mah," jelasnya.
Untuk diketahui, kegiatan pembangunan saluran irigasi tersier dengan volume 203 x 1 x 0.4 M anggaran Rp 136.943.800 bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 berlokasi di Kampung Seba 006/001 Desa Harundang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.
Penulis : Udin
Tidak ada komentar:
Tulis komentar