Jakarta, WartaHukum.com – Sebagaimana ramai diberitakan beberapa waktu lalu tentang adanya dugaan perilaku bobrok oknum anggota Polri berinisial Kombespol AP yang telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh istrinya, Lala Ardilla, hingga hari ini oknum polisi tersebut belum ditindak secara tegas sebagaimana janji Kapolri, Listyo Sigit Prabowo [1]. Tidak hanya ke Polres Tangerang Selatan, korban KDRT Lala Ardilla juga telah melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Divisi Propam Polri, pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021.
“Saya telah mengirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Kadivpropam Mabes Polri, pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 16.35 WIB, yang diterima oleh Aipda Agus Mulya, SH sebagai Operator Sentra Pelayanan Tim II, dengan surat penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/3703/X/2021/Bagyanduan, perihal Dugaan atas Perselingkuhan dan Nikah Siri serta KDRT yang dilakukan oleh suami saya, anggota Polri atas nama Kombespol Arya Perdana. Tapi sampai saat ini dia belum ditindak,” beber wanita beranak empat dari hasil perkawinannya dengan Kombespol AP tersebut kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, beberapa waktu lalu.
Karena terkesan laporannya diabaikan, Lala Ardilla akhirnya meminta PPWI untuk membantunya mempertanyakan penyelesaian kasus tersebut ke Mabes Polri dan berbagai pihak terkait. “Saya ingin kepastian hukum atas masalah ini, saya sudah diperlakukan tidak pantas sebagai istri selama lebih 20 tahun kami menikah. Saya tahankan saja perasaan saya selama ini karena ingin menjaga keutuhan rumah tangga kami dan agar karir suami bisa terus meningkat. Tapi apa yang saya dapatkan, saya diperlakukan tidak semestinya. Sekarang saya ingin dia ditindak tegas,” tambahnya dengan nada suara kecewa.
Merespon hal tersebut, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) mengirimkan surat kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, yang ditujukan langsung ke Kepala Biro Provost Divpropam, Brigjen Pol Benny Ali, SH, SIK, Kamis, 24 Februari 2022. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketum dan Sekjend PPWI Nasional itu, PPWI mengingatkan tugas dan tanggung jawab Provost Polri yang menjadi penjaga kedisiplinan dan ketertiban perilaku anggota Polri,
“Provost Polri bertugas untuk menjaga kedisiplinan anggota dan berperan sebagai penegak disiplin dan ketertiban di lingkungan internal Polri. Semestinya Satker Provost bekerja maksimal dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap anggota Polri yang diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan/atau tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan, pelapor/pengadu, dan masyarakat yang telah membiayai seluruh kegiatan di Divisi Propam Polri,” demikian cuplikan dari surat PPWI ke Brigjen Pol Benny Ali.
Sehubungan dengan surat pengaduan korban perlakuan buruk oknum anggota Polri AP yang sudah dilayangkan istrinya Lala Ardila, PPWI meminta agar Provost Divpropam Polri memberi perhatian serius dalam penanganannya. “Kami mengharapkan kerja sama yang baik dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang disampaikan oleh Sdri. Lala Ardila, sebagai korban/pelapor. Kami akan terus mengawal dan mendorong agar permasalahan ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta dipublikasikan ke ratusan media cetak, elektronik, online, dan media sosial yang tergabung dalam jaringan PPWI Media Group, demi tegaknya hukum dan keadilan,” terang Wilson Lalengke, mengutip isi surat PPWI tersebut, kepada media-media melalui pesan WhatsApp-nya, Jumat, 25 Februari 2022.
Selain ditujukan ke Biro Provost, surat PPWI tersebut juga ditembuskan ke Kapolri, Wakapolri, Itwasum Polri, dan Kadiv Propam, serta Kompolnas RI.
(APL/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar