Serang, WartaHukum.com - Dalam upaya mediasi perkara tanah sengketa Kantor Ds. Kendayakan dan fasilitas pendidikan Paud Ds. Kendayakan Kec. Kragilan Serang Banten, Senin (27/09/2021).
Yang bertempat di Kantor Desa Kendayakan Kec. Kragilan telah dilaksanakan kegiatan Mediasi perkara tanah sengketa Kantor Ds. Kendayakan Kec. Kragilan jumlah peserta ± 20 orang penanggung jawab diantaranya saudara Samudi selaku PJS Kades Kendayakan.
Hadir dalam kegiatan mediasi perkara sengketa tanah, ibu Tatu Chasanah selaku bupati serang, Kadisdik Kab. Serang, Kabid Paud Dindik Kab. Serang, Dra.Epon Anih Ratnasih, M.Si selaku Camat Kragilan, Danramil Kragilan, Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan, Kanit Intelkam Polsek Kragilan, Kanit 3 Satintelkam Polres Serang, Abu Bakar cs (penggugat), Keluarga H. Madumar ( Pemberi hibah ke Desa Kendayakan).
Dalam penyampaiannya Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah menyampaikan pada kesempatan ini kami dari pemerintah Kabupaten Serang telah mendengar dan melihat dari media online terkait dengan adanya penutupan fasilitas pendidikan (Paud) Pendidikan Anak Usia Dini Tunas Harapan yang mana telah di klaem oleh pihak keluarga Abu Bakar, paparnya.
"Saya harap dengan adanya mediasi antara kedua belah pihak permasalahan sengketa lahan tersebut bisa terselesaikan dengan baik, sehingga kegiatan belajar mengajar dan pekerjaan pemerintahan Desa Kendayakan bisa dapat berjalan dengan lancar", ucap Tatu.
Dengan maksud mediasi ini tidak bisa memutuskan siapa yang berhak atau siapa yang tidak berhak dalam menyelesaikan perkara sengketa, tetapi pihak pengadilan lah yang dapat memutuskan, papar Tatu.
"Kami akan menyediakan pengacara negara untuk menyelesaikan permasalah ini sehingga proses hukum yang berlaku dapat segera ditempuh", Jelasnya.
Abu bakar dan Masitoh dari pihak penggugat menjelaskan ke awak media, permasalahan sengketa ini sudah sangat lama sejak sebelum berdirinya kantor Desa Kendayakan dan fasilitas pendidikan Paud dan Kober tersebut, Ucapnya.
"Kami tidak sanggup untuk melakukan gugatan dikarenakan tidak memiliki finansial yang memadai, sehingga meminta kepada pihak pemerintah daerah untuk meminta hak-hak keluarga kami dan apabila tidak menemui titik temu kita berharap untuk di gugat oleh pemerintah daerah dan terlebih dahulu untuk menyegel kantor desa dan fasilitas paud sampai adanya keputusan sah dari pihak pengadilan," tutupnya.
Kompol Andhi Kurniawan selaku Kapolsek Kragilan menyampaikan, bahwa permasalahan ini telah lama terjadi sehingga belum ada titik temu antar kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak adanya melakukan gugatan sesuai perundang undangan berlaku di harapkan aktifitas kantor desa maupun paud dapat berjalan seperti biasa, Tuturnya.
"Dengan adanya upaya mediasi yg dilakukan oleh Pihak pemerintah daerah karena adanya pemberitaan terkait penyegelan fasilitas pendidikan oleh penggugat Abu Bakar cs, maka akan di tindak lanjuti perkara sengketa tanah ke pihak pengadilan dengan maksud agar cepat di putuskan siapa yg berhak mengelola lahan tanah tersebut", tutup Kapolsek.
(MJ)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar