![]() |
| Foto Diambil Pada Selasa (20/10/2026) |
Serang, WartaHukum.com - Denpom III/4 Serang diduga tutup mata terkait fisyanto atau dikenal dengan sebutan Kopral Anto yang diduga bertugas di Kodim Pandeglang, Fisyanto atau Kopral Anto diduga melakukan penyalahgunaan BBM solar subsidi di wilayah hukum Polres Serang Kota dan Denpom III/4 Serang.
Fisyanto alias Kopral Anto memiliki lapak penimbunan solar subsidi di wilayah Toyomerto di samping SPBU Toyomerto, modus operandi yang dilakukan oleh Fisyanto alias Kopral Anto melakukan kencingan dari mobil-mobil tronton PT MPU.
Berdasarkan informasi awal yang perlu diverifikasi lebih lanjut, Penimbunan BBM Solar Subsidi tersebut diduga berkaitan dengan Fisyanto alias Kopral Anto yang disebut bertugas di Kodim Pandeglang.
Namun, hingga informasi ini dipublikasikan, kepemilikan BBM, identitas pihak yang bertanggung jawab, sumber pembelian, serta tujuan pengangkutan belum dapat dipastikan secara independen. Karena itu, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kopral Anto belum bisa memberikan tanggapannya.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar