Senin, 19 Oktober 2026

HR Bos Sayuran Pasar Jatake Dilaporkan Selingkuhannya Terkait Penganiayaan di Polres Serang




Serang, WartaHukum.com - HR warga Cilayang guha, Kecamatan Cikeusal dilaporkan oleh selingkuhannya inisial LD terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di rumah LD warga Batubeulah, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan. 


HR yang merupakan bos sayuran di pasar Jatake Tangerang telah dilaporkan oleh LD seorang janda anak tiga ke Polres Serang Kabupaten terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 31 September 2026, pukul 02.00 WIB yang terjadi di rumah LD. 


Kronologis kejadian, berawal dari HR yang mendatangi rumah LD sehabis pulang dari hiburan orgen tunggal di Kampung Tonggleng, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, HR yang diselimuti rasa cemburu menuduh LD telah membawa laki-laki ke dalam rumahnya. 


Dengan tuduhan tersebut HR langsung mencekik saudari LD dan mendorong suadari LD hingga terbentur mobil dan mengalami luka memar di paha saudara LD. 


Mengalami luka memar di paha, LD melaporkan HR ke Polres Serang pada 3 Oktober 2026 ke Polres Serang Kabupaten.


Menurut LD saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya HR datang ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB dengan diantarkan oleh temannya, dan mengetuk pintu rumah saya, seketika HR menuduh saya dengan laki-laki lain, karena saya pulang dari hiburan tanpa sepengetahuan HR, ujar LD. 


"HR pada saat itu menuduh saya dengan cowok lain, dan terjadilah perdebatan antara saya dengan HR, seketika itu HR langsung mencekik saya, setelah mencekik saya HR minta untuk diantarkan pulang, dan saya menolak, ketika saya menolak HR langsung mendorong saya, dan paha saya memar karena terkena bodi mobil," kata LD. 


Lanjut LD, Saya meminta keadilan hukum,dan laporan saya untuk segera diproses oleh pihak Polres Serang Kabupaten, HR itu memilik istri dan anak, saya selalu diancam oleh HR di saat saya meminta menyudahi hubungan ini, tutup LD.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top