Serang, WartaHukum.com - BidPropam Polda Banten diharuskan dan diwajibkan untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kapolsek Kramatwatu dan jajaran terkait adanya dugaan pembiaran terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Solar Subsidi dan melakukan informasi Hoax yang disampaikan oleh pihak Polsek Kramatwatu.
Polsek Kramatwatu beberapa hari lalu memberikan informasi kepada masyarakat dan juga awak media, bahwa lapak penimbunan BBM solar subsidi milik "KOPRAL ANTO" sudah tidak ada aktivitas, namun sangat mencengangkan bahwa lapak penimbunan BBM solar subsidi milik "KOPRAL ANTO" masih melakukan kegiatan kencingan solar subsidi dari mobil tronton PT MPU.
Tindakan polisi yang melakukan pembiaran terhadap tindak kejahatan atau pelanggaran hukum merupakan bentuk pelanggaran kode etik, disiplin, bahkan dapat berujung pada sanksi pidana jika memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang atau perbantuan tindak pidana.
Tugas Pokok Polri: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 13), tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kode Etik Profesi Polri: Anggota yang tidak menjalankan kewajiban atau membiarkan terjadinya pelanggaran/kejahatan dapat diproses melalui Divisi Propam Polri (Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002).
Pemberatan Sanksi: Jika pejabat kepolisian dengan sengaja membiarkan atau menyalahgunakan kewenangannya, dapat dikenakan tambahan sanksi atau pemberatan hukuman sesuai ketentuan KUHP atau peraturan perundang-undangan terkait (seperti pelanggaran Pasal 52 KUHP / UU Nomor 1 Tahun 2023).
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar