Selasa, 20 Oktober 2026

PT Multi Prima Usahatama (MPU) Bantah Terlibat Mafia Solar, Sopir yang Main Solar Bukan Tanggung Jawab Perusahaan, Kami Justru Dirugikan





Serang, WartaHukum.com - Menanggapi maraknya pemberitaan dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi yang melibatkan oknum sopir truk, pihak manajemen PT Multi Prima Usahatama (MPU) akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas.


Pihak PT MPU menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah mentolerir dan tidak akan bertanggung jawab terhadap ulah oknum sopir yang bermain solar subsidi.


"Kita juga sudah bikinin surat pernyataan dengan sopir-sopir kita di atas materai, siapa pun yang main solar kita nggak akan pernah tanggung jawab, karena kita perusahaan dirugikan, karena ngepok solar ngabisin waktu akhirnya mobil nggak nge-rit,"tegas perwakilan PT MPU


Sebagai bukti komitmen, pihak PT MPU menunjukkan foto seorang sopir PT MPU bernama Kamaludin memegang Surat Pernyataan dan Komitmen bermaterai.


Dalam surat tersebut, pada poin 1.c dengan jelas tertulis:


"Menggunakan Fasilitas dan Aset Milik PT. MPU untuk menjual Solar Subsidi atau bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan Penimbunan solar Subsidi" adalah termasuk tindak pidana yang dilarang.


Dan pada poin 2 ditegaskan:


"Dan apabila saya melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka segala konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab saya pribadi dan tidak melibatkan PT. MPU."


Dengan adanya surat pernyataan di atas materai Rp 10.000 ini, PT MPU menegaskan bahwa jika ada sopirnya yang kedapatan menjual, menimbun, atau mengoplos solar subsidi, itu adalah tindakan pribadi oknum dan bukan instruksi perusahaan.


Pihak MPU mengaku justru menjadi pihak yang paling dirugikan jika sopirnya main solar. Karena waktu habis untuk antre dan ngepok solar, ritase pengiriman jadi berkurang, operasional perusahaan terganggu.


"Kami ini perusahaan dirugikan. Mobil nggak nge-rit karena sopir kelamaan ngepok solar. Jadi kalau ada yang main, itu oknum, kami pecat dan kami tidak akan bela di hukum,"pungkasnya.


Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan pemberitaan agar tidak menyudutkan perusahaan yang telah berkomitmen menjaga operasional secara profesional dan legal.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top