Kamis, 23 Juli 2026

Rutan Kelas IIB Serang Diduga Sarang Pungli

 



Serang, WartaHukum.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang. Pungli yang diduga dilakukan pegawai rutan itu bermodus membebaskan tahanan. Nominal pungli cukup fantastis, mencapai Rp 15 juta.


Dugaan pungli di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Serang mencuat dari keluarga salah satu tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Serang yang menceritakan bahwa telah memberikan uang sebesar Rp 15 juta untuk melakukan pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) kepada oknum pegawai Rutan kelas IIB inisial F dan AN. 


"Kami telah memberikan uang sebesar Rp 15 juta untuk melakukan pengurusan PB dan CB dan yang sudah kami serahkan kepada oknum pegawai Rutan Kelas IIB Serang inisial F dan AN," ujar Acung salah satu anggota AMPD Partai Demokrat Kabupaten Serang, Kamis (23/7/2026). 


Pembebasan Bersyarat


Masa Hukuman: Diperuntukkan bagi narapidana dengan masa pidana 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan atau lebih.


Syarat Waktu: Narapidana harus telah menjalani sekurang-kurangnya (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. 


Status: Selama sisa masa hukuman, narapidana dibebaskan namun tetap berada di bawah pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) hingga masa hukuman (ekspirasi) selesai. 


2. Cuti Bersyarat (CB)


Masa Hukuman: Diperuntukkan bagi narapidana dengan masa pidana yang lebih singkat, yaitu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ke bawah.


Syarat Waktu: Narapidana telah menjalani sekurang-kurangnya (dua pertiga) dari masa pidana, di mana masa pidana tersebut paling sedikit 6 (enam) bulan.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top