Kamis, 23 Juli 2026

IPAL Tidak Berfungsi, SPPG Krasak Wediasin Buang Limbah Cair Ke Saluran Irigasi




Wonosobo, WartaHukum.com - Usaha Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Krasak yang berlokasi di Dusun Wediasin, Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, menuai keluhan dari warga setempat. Pasalnya, pembuangan limbah cair dari aktivitas operasional SPPG tersebut dialirkan langsung ke saluran irigasi warga yang dalam kondisi kering dan tidak mengalir.


Dampaknya, limbah cair tersebut menggenang dan menimbulkan bau busuk yang menyengat setiap kali warga melintas di area tersebut. Tak hanya mengganggu kenyamanan, warga khawatir genangan limbah tersebut berpotensi menjadi sarang penyakit dan mencemari lingkungan pemukiman.


Berdasarkan hasil penelusuran dan wawancara lapangan oleh Tim Investigasi Karya Jurnalis Nusantara (KJN) pada Kamis (23/7/2026), pihak yang ditemui secara terbuka mengakui kondisi tersebut.


Saat dikonfirmasi mengenai dampak pembuangan limbah cair ke saluran irigasi tanpa alir air, pihak pengelola membenarkan bahwa kondisi itu memang mengganggu kenyamanan warga sekitar. Pihak pengelola juga tidak menampik kemungkinan bahwa genangan limbah cair tersebut berpotensi besar menjadi sarang penyakit jika dibiarkan tanpa penanganan yang memadai.


Diketahui, SPPG Krasak dimiliki oleh Ibu Tri Handayani (yang dikenal warga setempat sebagai Bu Yani) dan dipimpin oleh Khoirul Anam, S.T. selaku Kepala SPPG, serta didampingi oleh Fian Setiani, S.Gz. sebagai Tenaga Ahli Gizi. Fasilitas pelayanan gizi ini telah beroperasi sejak 8 September 2025.


Sorotan Regulasi dan Dampak Lingkungan


Praktik pembuangan limbah cair langsung ke saluran irigasi umum—terutama yang tidak mengalir—berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam:


UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menegaskan larangan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa pengolahan yang memenuhi baku mutu.


PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mewajibkan setiap unit usaha memiliki Sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak mencemari lingkungan dan menimbulkan kebebauan di area pemukiman.


Warga Dusun Wediasin mendesak pihak pemilik dan penanggung jawab SPPG Krasak untuk segera membangun sistem IPAL yang representatif atau menghentikan pembuangan limbah ke irigasi kering, guna mencegah risiko kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan yang lebih luas. 


(Tim/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top