Serang, WartaHukum.com - Lagi lagi perusahaan tidak punya aturan, aktivitas proyek yang disebut pembangunan untuk pabrik kosmetiik di kawasan Buditexindo tidak berpikir akan dampak negatif bagi masyarakat, warga mengeluhkan pengerjaan pembangunan tersebut karena mengeluarkan suara bising saat malam hari hingga dini hari.
Dalam aktivitasnya kontraktor PT Pulau Intan sebagai perusahaan pekerjaan konstruksi yang diduga untuk pabrik kosmetiik melakukan pekerjaan konstruksi hingga larut malam dan menimbulkan keluhan dari masyarakat kampung Paya Umbul, RT 013 RW 005, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Menurut salah satu warga mengatakan, Saya warga kampung Paya merasa terganggu adanya pekerja yang sampe larut malam, katanya, Selasa (14/7/2026) dini hari.
" Kami merasa terganggu, kerja itu punya aturan saya merasa terganggu ada kontraktor Pulau Intan, warga merasa terganggu waktunya istrahat dengar suara berisik anak bangun lagi, anak saya besok mau sekolah dan saya besok masuk kerja jadi istrahat anak dan saya merasa terganggu, sebentar-sebentar bangun tidur bangun lagi gara-gara pekerja konstruksi Pulau Intan ini. Silahkan kerja tapi tau waktu dong, biar pun bapak ngejar target saya merasa terganggu, tolong Pak RT UUS sebagai RT haruss kasih teguran perusahaan ini benar-benar sudah mengganggu keluaga kami dan masyarakat yang lain, kerja tidak mengikuti SOP, jangan enak-enak nya aja tapi mengganggu masyarakat," pungkasnya.
Lanjut kata Warga, eh pak jaki sebagai pengawasan lapangan atau sebagi vendor, tolong pak pakai SOP tersebut ini mah kerja sampai melawati batas waktu dan kami merasa ternganggu, tuturnya.
Warga juga meminta kepada Kepala Desa Junti, "Tolong pak kepala desa dan toko masyarakat dan para RT tolong tegur kontraktor pulau intan,kami warga merasa terganggu dengan aktivitas pulauintan tersebut," tutupnya.
(Tim)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar