Serang, WartaHukum.com - Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, karyawan yang di-PHK secara sepihak berhak mendapatkan hak-haknya, seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
PT Indra Jaya Abadi adalah perusahaan kontraktor yang bergerak dalam bidang pekerjaan sipil, pengadaan alat berat dan konstruksi yang menawarkan sistem pekerjaan terpadu dan melakukan bisnis di seluruh Indonesia.
Kurniawan yang merupakan karyawan PT Indra Jaya Abadi menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh managemen perusahaan. Tak hanya itu, bahkan hingga kini pun, dirinya mengaku tidak mendapatkan hak berupa pesangon, menurutnya, PHK terhadapnya dilakukan tanpa sebab yang jelas.
"Saya beserta teman saya sebanyak 7 orang sudah di PHK oleh PT Indra Jaya Abadi, kalau kami tidak mempersoalkan mengenai PHK nya, namun PT Indra Jaya Abadi jangan lupa dong dengan kewajibannya setelah melakukan PHK sepihak terhadap kami, dalam undang-undang ketenagakerjaan juga sudah jelas, apa yang menjadi kewajiban perusahaan dan apa yang menjadi hak kami," kata Kurniawan, Rabu (08/07/2026).
Masih kata Kurniawan, kami telah berusaha dan berupaya kepada pihak PT Indra Jaya Abadi mengenai hak kami, tapi hingga detik ini belum ada realisasi dari pihak PT Indra Jaya Abadi, persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan oleh pihak PT Indra Jaya Abadi, bukan berlarut-larut tanpa penyelesaian, tutup Kurniawan.
Sementara itu, Direktur utama PT Indra Jaya Abadi Iin Tarmini saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, tidak merespon pertanyaan dari awak media.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak adalah batal demi hukum jika dilakukan tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Aturan ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Hak Pesangon Tetap Berlaku: Pekerja yang di-PHK berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH), kecuali untuk jenis pelanggaran berat tertentu.
Kewajiban Perusahaan Selama Proses: Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), perusahaan dan pekerja tetap wajib melaksanakan kewajiban masing-masing, termasuk perusahaan wajib membayar upah beserta hak lainnya.
Dengan adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Indra Jaya Abadi Disnakertrans Kabupaten Serang diwajibkan untuk turun tangan menyelesaikan sengketa Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang, jangan sampai terkesan adanya pembiaran yang dilakukan oleh Disnakertrans Kabupaten Serang.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar