Rabu, 08 Juli 2026

Kegiatan TPT Jalan Taman - Keganteran Diduga Asal Jadi

 


Kota Serang, WartaHukum.com - Pelaksanaan kegiatan Tembok Penahan Tanah (TPT) pada pekerjaan rekonstruksi Jalan Taman - Keganteran (Bankeu) yang saat ini sedang dikerjakan CV Wiraguna Insani, untuk pemasangan batu diduga terkesan asal jadi.

‎Hasil investigasi tim pada tanggal 18 Juni bulan kemarin, kegiatan dengan nomor kontrak 620/18/SP/PPK/TENDER/BM-DPUPR/2026, terlihat untuk pemasangan batu hanya disusun tanpa menggunakan campuran adukan. 

‎Ketika dikonfirmasi, Aziz selaku Humas dari CV Wiraguna Insani mengatakan bahwa untuk volume panjang TPT, dirinya akan mempertanyakan terlebih dahulu kepada tim survey.

‎"Sebentar saya tanya ke orang survey nya Kang. Saya humasnya bos, semua media kordinasinya sama saya bos," jawabnya via pesan WhatsApp, Rabu (08/07/2026).

‎Hingga berita ini ditayangkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang belum bisa dikonfirmasi.

‎Diketahui, kegiatan penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota, pekerjaan rekonstruksi Jalan Taman - Keganteran (Bankeu) nomor kontrak 620/18/SP/PPK/TENDER/BM-DPUPR/2026 dengan nilai kontrak 7.260.930.000,00 bersumber dari Bankeu Kota Tangsel tahun anggaran 2026, pelaksana CV Wiraguna Insani, konsultan pengawas PT Sertima Rekayasa Engineering, waktu pelaksanaan 120 hari kalender dari tanggal kontrak 13 April 2026.


(Din) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top