Serang, WartaHukum.com - Perihal dengan adanya pencatutan nama dan tuduhan terhadap salah satu anggota wartawannya yang diduga telah menerima jatah setiap bulan dari program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), Pimpinan Redaksi media online WartaHukum.com, Angga Apria Siswanto menyarankan agar secepatnya membuka laporan ke Aparat Penegak Hukum atau APH.
Hari ini saya menerima aduan dari wartawan saya, mengatakan bahwa ia menerima pesan WhatsApp dari oknum Ahli Gizi (AG) yang menyebutkan nama Lahudin telah menerima jatah Rp 2 juta perbulan dari dapur MBG Kendayakan, Warna Warni dan Tegal Maja.
"Saya menyarankan agar Lahudin secepatnya mengambil langkah hukum dengan cara membuat laporan resmi di kantor kepolisian atas dasar pencatutan nama," katanya, Minggu (21/06/2026).
Selanjutnya Angga menambahkan, segala bentuk percakapan yang dilontarkan oleh oknum AG ini agar didokumentasikan dengan cara di kumpulkan tangkapan layar (screenshot) pesan atau dokumen fisik yang membuktikan adanya pencatutan nama tersebut.
"Dokumentasikan sebagai bukti untuk membuka laporan," tambahnya.

Tidak ada komentar:
Tulis komentar