Rabu, 03 Juni 2026

Kelompok Debt Collector Semakin Brutal, Anggota Sat Brimob Polda Banten Jadi Korban Pembacokan dan Pengeroyokan




Serang, WartaHukum.com - Kelompok Debt Collector diduga dari kelompok Ambon semakin brutal di wilayah hukum Polda Banten, aksi brutal kelompok debt collector terjadi pada hari selasa 2 Juni pada pukul 22.00 WIB di jalan raya Serang - Cilegon KM 3,5 Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang dengan melakukan penganiayaan dan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis kapak terhadap dua anggota Sat Brimob Polda Banten. 


Kejadian pengeroyokan dan pembacokan yang dilakukan oleh kelompok debt collector terhadap dua anggota Sat Brimob Polda Banten menjadi catatan buruk bagi Kapolda Banten yang dinilai gagal dalam membasmi premanisme di wilayah hukum Polda Banten. 


Dua anggota Sat Brimob Polda Banten yang menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan inisial MFD dan AY, MFD mengalami luka pada bagian kepala dan tangan akibat dikapak oleh debt collector, sementara AY mengalami pendarahan di bagian hidung dan kaki serta dislokasi bahu kiri akibat dikeroyok oleh debt collector. 


Menurut saksi mata, para debt collector melakukan upaya penarikan unit kendaraan milik salah satu personel Sat Brimobda Polda Banten dan terjadi argumen antara kelompok debt collector dan anggota Sat Brimobda Polda Banten. 


"Beberapa debt collector akan menarik paksa mobil, dan terjadi keributan antara debt collector dan pemilik mobil, setelah keributan terjadi pembacokan," ujar saksi mata. 


Kejadian pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Sat Brimobda yang dilakukan oleh kelompok debt collector tidak bisa dibiarkan, pihak kepolisian Polda Banten diwajibkan memberantas penuh sampai ke akar-akarnya, dan bukan hanya kelompok debt collector, pihak Polda Banten juga harus memproses hukum perusahaan pembiayaan (Leasing) yang telah memperkerjakan debt collector.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top