Serang, WartaHukum.com - Kecelakaan yang melibatkan atau diakibatkan oleh truk galian C (pasir, tanah, dan batuan) sering terjadi akibat ceceran tanah yang membuat jalan licin, muatan berlebih, rem blong, sopir ugal-ugalan hingga truk yang terperosok.
Insiden ini tidak hanya memicu tabrakan beruntun tetapi juga kerap menimbulkan korban jiwa di masyarakat. Baru-baru ini telah terjadi kecelakaan di wilayah karena Dampak dan Penyebab Utama Kecelakaan.
1. Jalan Licin dan Berdebu: Ceceran tanah dari bak truk yang tidak ditutup terpal dengan baik akan berubah menjadi lumpur saat hujan atau menimbulkan debu tebal saat panas, yang memicu pengendara motor tergelincir.
2. Rem Blong & Muatan Berlebih: Truk yang membawa material melebihi kapasitas sering mengalami kegagalan fungsi pengereman, terutama di jalan menurun.
Kecelakaan
3. Sopir yang ugal-ugalan: Banyak sopir, khususnya angkutan umum khususnya truk galian, dikejar target ritase atau waktu tempuh yang ketat. Hal ini membuat mereka sering kali menyalip secara agresif dan mengabaikan batas kecepatan demi memenuhi target pendapatan harian. Wilayah Rawan dan PenertibanTruk galian C dan menjadi masalah yang memicu protes warga di berbagai wilayah seperti Banten (ruas Rangkasbitung-Cikande, Bojonegoro, Pulo Ampel, Kramat watu, sawah luhur, Tangerang. dll).
Pada hal Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 sudah di keluarkan dan sangat jelas jam operasional nya serta sanksi-sanksi, tapi bagi pengusaha galian seperti kebal hukum terhadap kondisi paska di keluarkan nya peraturan tersebut.
Pemerintah tidak tegas terhadap apa yang sudah dikeluarkan di dalam keputusan Gubernur Nomor 567 tahun 2025 dengan kata lain hanya pemanis belaka.
Menurut pandangan Joni Patasarani penggiat sosial, pemerintah sebenarnya tahu ada beberapa pengusaha yang masih melakukan aktivitas truk-truk galian beroperasi. Jangankan respons tindak riil pemerintah terhadap jam operasional truk-truk galian yang melanggar aturan tidak ada kepastian hukum bagi masyarakat, pungkasnya, Sabtu (13/6/2026).
Lantas sangat penting kah dikeluarkannya keputusan Gubernur??, tanya Joni.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar